Tak Penuhi Kewajban Plasma, PT Asdal Prima Lestari Diduga Langgar Aturan

Redaksi
15 Jan 2026 21:50
Daerah News 0 699
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — PT Asdal Prima Lestari diduga melanggar aturan terkait perusahaan perkebunan karena tidak menyediakan plasma selama beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan sejak tahun 1986.

Hal itu pula yang membuat Panitia khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan geram dan kesal terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

“PT Asdal tidak pernah menghargai orang, tengok saja sekelas anggota DPRK yang turun, hanya disambut kepala tata usaha, PT Asdal seperti bukan hidup di wilayah NKRI,” kata salah satu anggota Pansus Adi Samridha dengan nada tinggi dan geram, Kamis (15/01/2026) saat melakukan kunjungan ke areal PT Asdal Prima Lestari.

banner 350x350

Menurut legislator Partai Aceh (PA) itu, selama PT Asdal beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan dengan lahan 2000 hektar lebih, belum ada plasma untuk masyarakat. Padahal, secara aturan perundangan, perusahaan diwajibkan menyediakan 20 persen plasma dari total lahan yang digarap.

“Jangankan 20 persen, satu batang belum ada yang ditanam untuk plasma, termasuk CSR” lanjut Adi Samridha.

Adi menambahkan, selama ini sering terjadi konflik dengan warga sekitar, namun PT Asdal lebih mengedepankan penyelesaian secara hukum dari pada penyelesaian persuasif dengan masyarakat.

“Ada warga yang dilaporkan oleh PT Asdal yang saat masih di Polsek,” tutup Adi Samridha.

Sementara itu, ketua Pansus Ir. Alja Yusnadi kepada media mengatakan, pihaknya merasa kecewa dan kesal dengan sikap PT Asdal yang sama sekali tidak menjalankan kewajiban terkait plasma dan CSR.

“Masalah ini akan kita bahas dengan pemerintah daerah, dan jika perlu akan kita laporkan ke satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sudah di bentuk Presiden Prabowo Subianto,” kata Alja Yusnadi.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, seharusnya PT Asdal bisa memenuhi kewajiban dalam membantu dan memberdayakan masyarakat setempat dengan cara memberikan plasma dan CSR.

“Bayangkan, puluhan tahun beroperasi, tapi tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat dan daerah,” ujar Sekretaris Partai Gerindra Aceh Selatan itu.

Alja menambahkan, pihaknya berharap agar pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal yang akan berakhir pada tahun 2031 mendatang.

“Kita minta pemerintah Aceh agar tidak memperpanjang HGU PT Asdal,” tutup Alja Yusnadi.

Begitupun, terkait dengan kebun plasma, juga diakui oleh pihak manajemen PT. Asdal yang dikirim untuk menemui Pansus yang mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kebun plasma yang di tanam.

“Sebatang pun tidak ada (plasma-red)” ungkap Muslih saat pertemuan dengan tim pansus DPRK Aceh Selatan.

Sementara itu, Direktur PT Asdal Prima Lestari Edison saat dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapannya hingga berita ini ditayangkan.[Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x