Tokoh Masyarakat Aceh Selatan, T.SukandiASPIRATIF .ID – Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T Sukandi, mengingatkan pentingnya menempatkan isu pemakzulan bupati dalam kerangka negara hukum yang utuh dan proporsional, bukan semata-mata dalam tarik-menarik kepentingan politik.
Menurut mantan anggota DPRK Aceh Selatan itu, diskursus pemakzulan kepala daerah tidak cukup dibaca dari semangat filosofis konstitusi, tetapi harus dipahami secara berlapis sesuai mekanisme hukum positif yang berlaku.
Begitupun, Sukandi menjelaskan bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang menjadi dasar hukum tertinggi, namun konstitusi tidak mengatur secara teknis tata cara pemberhentian kepala daerah.
Pengaturan tersebut, kata dia, secara sadar didelegasikan kepada undang-undang melalui Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Karena itu, pembacaan tentang pemakzulan bupati tidak bisa berhenti pada Pasal 1 UUD 1945 saja.
“Melainkan harus dilanjutkan pada undang-undang sebagai delegasi langsung dari konstitusi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya,” ujar Sukandi, Sabtu (13/12/2025).
Sukandi menegaskan, dalam undang-undang tersebut DPRK memiliki peran penting sebagai representasi politik rakyat di daerah.
DPRK dibekali hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen pengawasan terhadap kepala daerah.
Namun secara normatif, peran DPRK dalam proses pemakzulan bersifat mengusulkan, bukan memutuskan. Usulan tersebut, lanjutnya, baru memiliki kekuatan hukum setelah diuji melalui Mahkamah Agung.
“Terutama dalam hal dugaan pelanggaran sumpah jabatan atau pelanggaran hukum. Tanpa putusan Mahkamah Agung, usulan pemberhentian kepala daerah tidak dapat dilanjutkan secara sah,” jelasnya.
Ia menilai prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menjadi sangat relevan dalam konteks ini. Kedaulatan rakyat, katanya, tetap menjadi dasar legitimasi kekuasaan, namun dijalankan melalui prosedur hukum yang tertib dan berlapis.
Lebih jauh, Sukandi juga meluruskan pemahaman terkait posisi Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, Mendagri tidak hanya berperan sebagai pembantu Presiden secara politis, melainkan sebagai pejabat administrasi negara yang menjalankan kewenangan langsung dari undang-undang.
Sehingga, lanjutnya, pemberhentian kepala daerah pada akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah seluruh proses hukum dan administrasi dipenuhi.
“Peran Mendagri adalah memastikan proses tersebut berjalan sesuai hukum, bukan berdasarkan tekanan politik atau asumsi,” katanya.
Menjawab pertanyaan mengenai muara kewenangan pemakzulan, Sukandi menilai proses tersebut tidak berada di tangan satu institusi secara tunggal
“DPRK menjadi pintu awal proses politik, Mahkamah Agung berperan menjaga legalitas dan pembuktian hukum, sementara Presiden melalui Mendagri menetapkan secara administratif. Ini merupakan desain checks and balances agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman tersebut sejalan dengan semangat republik dan kedaulatan rakyat dalam negara hukum.
Kedaulatan rakyat, katanya, tidak dijalankan semata-mata melalui suara terbanyak, melainkan melalui hukum, bukti, dan prosedur yang adil.
Lebih lanjut, Sukandi mengajak seluruh pihak untuk menyudahi perdebatan yang tidak produktif dan berpotensi memperkeruh suasana publik.
Menurutnya, energi bersama seharusnya diarahkan pada hal yang lebih mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Saat ini Aceh Selatan masih berada dalam fase pemulihan pascabanjir. Penanganan korban, pemulihan infrastruktur, dan pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat jauh lebih penting untuk menjadi fokus bersama,” katanya.
Forum Peduli Aceh Selatan, lanjut Sukandi, mendorong seluruh elemen untuk menempatkan kepentingan kemanusiaan di atas kepentingan politik sesaat.
“Diskursus hukum tetap penting, tetapi empati dan kerja nyata untuk masyarakat terdampak bencana adalah kebutuhan mendesak yang tidak boleh terabaikan,” pungkasnya.[]
Tidak ada komentar