T. Heru : Evaluasi dan Cabut Izin HGU PT Asdal Prima Lestari 

Redaksi
23 Jan 2026 08:21
Daerah News 0 378
3 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Tekanan publik terhadap PT Asdal Prima Lestari kian menguat. Pasalnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah puluhan tahun beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Tengok saja, puluhan tahun beraktivitas, PT Asdal tidak pernah melakukan program kemitraan dengan masyarakat dalam rangka untuk peningkatan ekonomi produktif. Itu sebab, selama ini PT Asdal dianggap salah satu perusahaan perkebunan yang disinyalir lalai terhadap tanggung jawab.

Tidak hanya itu,PT Asdal juga kerap bersengketa dengan masyarakat terkait dugaan penyeborotan lahan. Tak heran, jika masyarakat berharap agar pemerintah melakukan evaluasi dan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal Prima Lestari.

T. Heru, salah satu tokoh masyarakat Trumon mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh hingga pencabutan izin operasional perusahaan tersebut, menyusul dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban sosial dan lingkungan.

Dalam pernyataannya kepada media, Heru mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap praktik operasional PT Asdal Prima Lestari yang telah beroperasi sejak tahun 1993.

Menurutnya, selama puluhan tahun perusahaan telah memanfaatkan sumber daya alam dan ruang hidup masyarakat, namun berbagai persoalan mendasar yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat terdampak belum juga diselesaikan secara adil dan transparan.

“Ini bukan persoalan baru, melainkan persoalan lama yang dibiarkan berlarut-larut. Ketidakjelasan tanggung jawab perusahaan telah menciptakan ketidakadilan berkepanjangan dan keresahan sosial di tengah masyarakat,”kata Heru , Jum’at (22/1/2026).

Heru menilai kondisi tersebut tidak hanya mencerminkan lemahnya komitmen korporasi, tetapi juga menunjukkan kegagalan fungsi pengawasan pemerintah daerah. Pembiaran terhadap persoalan ini, lanjutnya, berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial dan mengikis kepastian hukum bagi masyarakat.

Atas dasar itu, Heru menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk bertindak tegas. Menurutnya, negara tidak boleh bersikap pasif atau netral dalam situasi ketimpangan yang secara nyata merugikan rakyat.

“Pemerintah daerah harus hadir sebagai pelindung kepentingan masyarakat, bukan justru memberi ruang aman bagi korporasi yang mengabaikan kewajiban hukumnya,” tegasnya.

Begitupun, secara khusus Ia mendesak pemerintah daerah, baik unsur eksekutif maupun legislatif, agar segera menindaklanjuti hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK terkait PT Asdal Prima Lestari, serta memastikan seluruh rekomendasi dijalankan secara nyata dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Selain itu, ia juga meminta dilakukan evaluasi terbuka dan akuntabel terhadap seluruh perizinan dan aktivitas operasional perusahaan, termasuk penerapan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pembiaran berkelanjutan terhadap persoalan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

“Rakyat berhak atas keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum. Keberpihakan kepada rakyat adalah mandat konstitusi. Jika tuntutan ini terus diabaikan, masyarakat memiliki hak yang sah untuk menempuh langkah-langkah konstitusional dan hukum,” tutup Heru.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x