ASPIRATIF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan cair bulan ini.
Hal ini diungkapkan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Menurut Sri Mulyani, penyaluran gaji ke-13 ini, akan melengkapi paket stimulus yang berisi 5 jenis bantuan dengan anggaran Rp 24,44 triliun.
“Rp 24,44 triliun dari (lima) paket stimulus ini, seperti diketahui oleh teman-teman media, gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini,” kata Sri Mulyani, Senin.
Ia mengungkapkan, total anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 sekitar Rp 49,3 triliun, termasuk ASN pusat, daerah, TNI/Polri, dan pensiunan.
“Dengan adanya pencairan gaji ke-13, paket stimulus Rp 24,44 triliun, dan akselerasi program pemerintah, maka kita harapkan momentum pertumbuhan bisa terus terjaga,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pencairan gaji ke-13 2025 pensiunan akan langsung ditransfer otomatis oleh PT Taspen (Persero) melalui rekening bank tanpa perlu proses verifikasi ulang atau proses administrasi lainnya.
Hal ini sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero) dalam keterangan resminya.
Besaran gaji ke-13 2025 pensiunan dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Selain itu, gaji ke-13 2025 pensiunan tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perhitungan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS ini mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, di mana ada kenaikan 12 persen sejak 1 Januari 2024.[]
Sumber: Kompas.Com
