Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 5 Jun 2025 02:05 WIB ·

Soal Surat Pemakzulan Gibran, Bambang Pacul : Kalau Penting MPR Segera Bahas


 Soal Surat Pemakzulan Gibran, Bambang Pacul : Kalau Penting MPR Segera Bahas Perbesar

ASPIRATIF.ID – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto buka suara soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Menurut pria yang akrab Bambang Pacul, MPR RI akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) setiap kali ada surat masuk yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan.

“Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

“Rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu,” sambungnya.

Meski begitu, Pacul menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi akan adanya rapim untuk menindaklanjuti surat tersebut.

Dia juga belum memastikan apakah surat tersebut sudah sampai ke meja pimpinan MPR atau belum.

Politikus PDI-P itu hanya menegaskan bahwa jadwal rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut menjadi kewenangan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI.

“Nah ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat. Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi dikau tanyanya ke Pak Muzani,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio menyatakan, surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin.

“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).[]

Sumber : Kompas.Com

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Terkait Qanun BUMD Fajar Selatan, Ini Kata Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan 

9 Juli 2025 - 06:32 WIB

Buka MTQ ke 36,Ini Kata Bupati Aceh Selatan

9 Juli 2025 - 02:29 WIB

GerPALA Sinyalir Ada Indikasi Cacat Hukum dalam Perizinan PT ALIS

9 Juli 2025 - 01:21 WIB

MTQ ke 36 Tingkat Kabupaten Kurang Khitmad, Panitia Dinilai Kurang Sigap

8 Juli 2025 - 16:22 WIB

Ketua STAI Tapaktuan: MTQ Bangkitkan Semangat Al-Qur’an di Kalangan Generasi Muda

8 Juli 2025 - 15:32 WIB

Garap Lahan Tanpa Izin HGU, APH Hingga Satgas Garuda Diminta Tertibkan Aktivitas PT ALIS

8 Juli 2025 - 15:20 WIB

Trending di Daerah