Ketua GPA Aceh,Dr.HifjirASPIRATIF.ID — Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021-2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh senilai total Rp 420,5 Miliar mendapat kecaman keras dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW. GPA) Aceh.
Organisasi kepemudaan ini menilai skandal masif ini telah merampas hak pendidikan dan menghancurkan masa depan generasi muda Aceh.
Ketua GPA Aceh, Dr. Hifjir, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah progresif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang tengah mengusut tuntas skandal penyimpangan alokasi beasiswa ini.
”Kami dari GPA siap berdiri kokoh mendukung penuh Kejati Aceh untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, dan kami mendesak agar Kejati segera menetapkan tersangka aktor pejabat yang terlibat di dalamnya,” tegas Dr. Hifjir, merespons penyelidikan yang sedang berlangsung, sebagaimana dilansi di ungkapkannya dalam menyoroti kasus ini.
Lebih lanjut, Dr. Hifjir mendesak Kejati Aceh agar segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPSDM dan pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat.
Menurutnya, pemanggilan ini krusial untuk mengungkap kasus ini secara cepat dan transparan demi memulihkan kepercayaan publik.Ia mengungkapkan bahwa praktik korupsi beasiswa di BPSDM Aceh bukanlah hal baru.
“Sebelumnya, kasus korupsi beasiswa dari anggaran Pokir DPRA juga sudah pernah terjadi, bahkan telah ditetapkan tersangka beberapa oknum pegawai BPSDM yang terbukti terlibat. Ini menunjukkan adanya penyakit kronis di tubuh lembaga tersebut,” sebut Dr. Hifjir.
Dr.Hifjir menambahkan,penyimpangan ini terjadi karena proses dan mekanisme rekrutmen penerima beasiswa yang tidak transparan dan sarat intervensi politik dalam penyalurannya.
” Sudah menjadi rahasia umum, BPSDM tidak berani membuka secara transparan mengenai daftar keseluruhan peserta penerima beasiswa, meskipun telah mendapatkan sorotan dan desakan dari publik. Ketertutupan ini jelas menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan dan ‘titipan’ yang mengalihkan dana dari mahasiswa yang berhak ,” tambah Dr. Hifjir.
Begitupun, Dr. Hifjir menekankan bahwa korupsi anggaran beasiswa ini merupakan tindakan yang tidak bisa dimaafkan. Ia menilai perilaku para pelaku sungguh melukai nalar publik dan telah secara langsung mematikan impian dan cita-cita generasi muda Aceh.
” Perilaku koruptif ini layak dihukum dengan seberat-beratnya. Sebagai daerah bekas konflik lebih dari 30 tahun silam dengan kualitas pendidikan yang masih menjadi tantangan di Indonesia, alokasi beasiswa BPSDM seharusnya menjadi langkah investasi paling strategis untuk menghasilkan kualitas SDM Aceh yang unggul, kompetitif, dan menekan angka pengangguran,” ujarnya.
Ia menambahkan, program beasiswa harusnya diprioritaskan untuk anak-anak berprestasi dari keluarga miskin. Hal ini diharapkan mampu menciptakan pemuda Aceh yang tangguh sebagai langkah strategis pengentasan kemiskinan dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.
” Oleh karenanya, korupsi anggaran beasiswa di BPSDM sama saja dengan mengubur mimpi generasi muda Aceh untuk bisa bertumbuh di masa yang akan datang. Ini kejahatan terhadap masa depan bangsa ,” pungkasnya.
Terkait besaran alokasi, Dr. Hifjir menyoroti total anggaran beasiswa yang dikelola BPSDM. Berdasarkan data yang menjadi fokus penyelidikan Kejati Aceh, total anggaran untuk tahun 2021 hingga 2024 mencapai Rp 420,5 Miliar.
Analisis menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang sangat besar mengingat dana yang dikelola sangat signifikan.
Meskipun terjadi penurunan drastis alokasi anggaran pada tahun 2023 dan 2024 (dari kisaran Rp 141-153 Miliar pada 2021-2022 menjadi sekitar Rp 61-64 Miliar pada dua tahun terakhir), total angka Rp 420,5 Miliar dalam kurun empat tahun tersebut menjadikannya target empuk untuk tindak pidana korupsi melalui mekanisme non-transparan dan penggelapan dana.
GPA menegaskan, total anggaran sebesar itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam bentuk kerugian langsung (dana yang disalahgunakan) maupun kerugian kualitas (gagalnya investasi SDM Aceh), yang harus dipertanggungjawabkan oleh semua aktor pejabat yang terlibat.[]
Tidak ada komentar