ASPIRATIF.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Penyerahan tahap II ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis, 14 Agustus 2025.
Ketujuh tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AQ, SN, AM, RI, WA, MM, dan PI. Mereka terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai Laporan Polisi yang dibuat pada April 2025, dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyerahan ini dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Asyura Putra, S.H., bersama sembilan personel lainnya.
Barang bukti yang disertakan dalam proses ini antara lain sabu dengan berbagai jumlah dan kemasan yang sebelumnya diamankan saat penangkapan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
“Proses hukum terhadap para tersangka ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran sabu yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Proses penyerahan berlangsung lancar, tertib, dan aman. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diterima pihak Kejaksaan dan didokumentasikan dalam berita acara serah terima resmi.
Polres Aceh Selatan berharap proses persidangan nanti dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya.[]
