Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 23 Jul 2025 09:27 WIB ·

Satreskrim Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus TPPO Prostitusi Terhadap Anak dibawah Umur, Korban Masih Pelajar SMA


 Satreskrim Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus TPPO Prostitusi Terhadap Anak dibawah Umur, Korban Masih Pelajar SMA Perbesar

ASPIRATIF|ACEH SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban di bawah umur. Korban diketahui berinisial NV (17) seorang siswi SMA kelas X yang berasal dari Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

Kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (19/7/2025). Saat melakukan penggeledahan terhadap Pelaku RS (40) sebagai Mucikari, petugas menemukan bukti praktik prostitusi melalui telepon genggam pelaku, yang melibatkan korban di bawah umur. Selanjutnya, Satresnarkoba berkoordinasi dengan Unit IV PPA Satreskrim untuk mendalami temuan tersebut.

Dalam pengembangan kasus, dua pelaku lainnya juga berhasil diamankan, yaitu NN (27) yang berperan sebagai pengantar korban, dan NI (35) yang memesan korban untuk dijadikan pemuas nafsunya. Ketiganya telah ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan tuntas.

“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak di bawah umur. Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan para pelaku akan diproses secara hukum,” ujarnya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan lainnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungannya.

“Kami butuh dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti demi melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” tutupnya.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Mustafa Ahmad, Camat Tegas yang Mengabdikan Diri untuk Pendidikan dan Adat di Aceh Selatan

23 Juli 2025 - 15:27 WIB

Terkait Usulan Rancangan Qanun oleh Bupati, DPRK Sambut Baik Kehadiran Badan Pendapatan Daerah 

23 Juli 2025 - 13:45 WIB

Dituntut Satu Tahun Penjara Mawardi Basyah Merasa Terzalimi

23 Juli 2025 - 12:57 WIB

Harga Beras Mahal, Anggota DPRK Aceh Selatan Minta Bulog Segera Lakukan Operasi Pasar 

23 Juli 2025 - 11:19 WIB

DPRK Aceh Selatan Gelar RDPU Terkait Rancangan Qanun Perseroan Daerah 

23 Juli 2025 - 10:19 WIB

Dandim Abdya Ajak SPPI Dukung Program Unggulan Presiden

23 Juli 2025 - 09:35 WIB

Trending di Daerah