ASPIRATIF.ID – Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat, meringkus seorang pria berinisial SA (38) diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pengemudi kendaraan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yang melintas di jalan desa, kawasan kecamatan Kaway XVI, Sabtu 17 Mei 2025.
Kegiatan ini dilakukan atas operasi penindakan terhadap aksi premanisme yang meresahkan warga pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pemerasan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil observasi di lapangan, bahwa pelaku memungut biaya sebesar Rp10.000 dari setiap kendaraan yang melintasi jalur tersebut.
“Dari tangan pelaku, petugas kita turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp715.000 (tujuh ratus lima belas ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil dari praktik pungutan liar tersebut,”ujar AKBP Yhogi Hadisetiawan.
AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam rangka memberantas segala bentuk premanisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan serta meresahkan masyarakat.
“Penindakan terhadap pelaku pungutan liar ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Barat.” ungkap AKBP Yhogi Hadisetiawan.
Adapun praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, hal itu juga akan menciptakan rasa takut dan ketidaknyamanan di tengah aktivitas warga di wilayah setempat.
“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan hal serupa,” ujar AKBP Yhogi Hadisetiawan.
Kemudian, AKBP Yhogi Hadisetiawan menyampaikan bahwa operasi serupa akan terus ditingkatkan secara berkala sebagai bentuk upaya preventif.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dengan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau praktik pungli kepada pihak kepolisian atau bisa langsung menghubungi layanan Polri 110.
“Kita menegaskan, bahwa kita akan terus berada di garda terdepan dalam menindak segala bentuk tindakan melawan hukum, khususnya yang berkaitan dengan premanisme, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Porles Aceh Barat,”tutup AKBP Yhogi Hadisetiawan.[AF]
Tidak ada komentar