Menu

Mode Gelap
 

Kriminalitas · 12 Jun 2025 10:23 WIB ·

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu ke Kejaksaan


 Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu ke Kejaksaan Perbesar

ASPIRATIF.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Hari ini Satresnarkoba resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis, 12 Juni 2025.

Tersangka yang diserahkan adalah MF, tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/06/II/RES.4.2./2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tertanggal 11 Februari 2025.

Penyerahan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-1001/L.1.19/Enz.1/06/2025, tanggal 11 Juni 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan dilakukan oleh personel Satresnarkoba, yaitu Bripka Hermi Saputra, S.I.P, Bripda Meirizky Aqshal G, dan Bripda Teguh Sinaga.

Kegiatan berjalan lancar dan sesuai prosedur, dengan penandatanganan berita acara serta buku register B12 oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanda diterimanya tanggung jawab hukum atas tersangka.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara tuntas hingga ke tahap penuntutan. Ini adalah wujud nyata bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga pada penyelesaian proses hukumnya,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses penuntutan dapat segera berjalan dan memberi efek jera bagi pelaku, serta menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh Selatan.[]

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Redaksi

banner 300x350
Baca Lainnya

Peringati Harganas, Ketua PKK Aceh Lepas Kirab Bangga Kencana

20 Juni 2025 - 15:21 WIB

Peringatan Irak : Timur Tengah Akan Kacau jika Pemimpin Tertinggi Iran Diserang

20 Juni 2025 - 15:10 WIB

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Tujuh Orang Hakim Pratama Pada Pengadilan Negeri Tapaktuan

20 Juni 2025 - 14:52 WIB

Israel Dihujani Rudal Iran, Hamtam Dekat Kantor Microsoft di Beersheva

20 Juni 2025 - 14:19 WIB

Guru MIN 11 Banda Aceh Rutin Salurkan Sedekah untuk Anak Yatim

20 Juni 2025 - 14:07 WIB

Raih Juara Umum O2SN dan FLS3N, Tapaktuan Wakili Aceh Selatan ke Tingkat Provinsi

20 Juni 2025 - 12:51 WIB

Trending di Daerah