Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 8 Jul 2025 06:16 WIB ·

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan 3 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejari


 Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan 3 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejari Perbesar

Aspiratif|Aceh Selatan – Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tiga tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada hari Senin 7 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi No. 06 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.

Adapun ketiga tersangka yang diserahkan yakni HA (35), AL (35), dan AK (46). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II berlangsung lancar dan sesuai prosedur.

“Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus kami laksanakan secara profesional dan transparan. Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Personel Unit 1 Pidum Sat Reskrim turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya faktur pembelian kendaraan roda empat, surat perjanjian sewa kendaraan, akta perusahaan, dan surat izin usaha CV Sultan Aceh Grup.

Polres Aceh Selatan terus berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses hukum terhadap ketiga tersangka dapat segera berjalan di meja persidangan dan memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang terlibat.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gubernur Aceh Resmikan Pabrik Karet PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat

8 Juli 2025 - 13:03 WIB

Pawai Ta’ruf Pertanda Dimulainya MTQ ke 36 Tingkat Kabupaten Aceh Selatan

8 Juli 2025 - 12:28 WIB

Plt Sekda Aceh Ajak Masyarakat Waspadai Penipuan Keuangan Ilegal

8 Juli 2025 - 10:44 WIB

Menteri Prabowo Ramai-ramai Minta Tambahan Anggaran, Buat Apa Saja?

8 Juli 2025 - 03:23 WIB

Bupati Aceh Selatan Diminta Segera Buka Seleksi Direksi BUMD Fajar Selatan 

7 Juli 2025 - 15:51 WIB

Komisi II : Masa Jabatan DPRD Jadi 7.5 Tahun Melanggar Konstitusi

7 Juli 2025 - 11:35 WIB

Trending di Nasional