ASPIRATIF.ID – Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mencurigai adanya bisnis haram penyelundupan ponsel di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kecurigaannya bukan tanpa alasan, karena permasalahan penyelundupan ponsel dan barang lainnya kerap terjadi di lapas.
Namun, tidak ada upaya konkret dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menyelesaikan permasalahan itu.
“Saya takut, jangan-jangan apa yang terjadi hari ini adalah handphone itu ditarik setelah 23-25 tahun ada di penjara dengan bebas, karena bapak-bapak bikin wartel (warung telepon),” kata Mafirion dalam rapat kerja dengan Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rabu (21/5/2025).
“Jadi ini bukan persoalan sederhana, ini bukan persoalan kita bisa menyelesaikan ini secara baik,” sambungnya.
Ia menilai, tak ada yang luar biasa ketika jajaran Ditjen PAS menyita ribuan ponsel dari lapas. Sebab beberapa ponsel tersebut bahkan sudah bertahun-tahun berada di dalam lapas.
Ditjen PAS seharusnya mengevaluasi, mengapa ribuan ponsel tersebut dapat masuk ke dalam lapas. Termasuk barang-barang lainnya yang dilarang berada di lapas.
“Sudah lebih dari 20 tahun handphone itu ada di penjara. Bapak tahu enggak ada handphone itu di penjara? Dan bagaimana cara handphone itu masuk? Jadi apa yang terjadi hari ini, ini bukan hal yang luar biasa,” sebut Mafirion.
Karenanya, ia mengingatkan agar Ditjen PAS fokus pada upaya pencegahan agar barang-barang seperti ponsel tidak bisa diselundupkan ke dalam lapas. Bukan hanya melaporkan jumlah barang yang disita.
“Seharusnya Pak Dirjen tidak usah sampaikan bahwa Pak Dirjen sudah menyita 1.115 HP, 2.900 elektronik, 2.880 sajam. Itu dari mana bisa masuknya? Itu barang masuk penjara itu bagaimana?” jelas Mafirion.
Sita Ribuan Ponsel dan Sajam
Dalam rapat kerja tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan, ada 1.115 unit ponsel yang ditemukan selama kegiatan razia lapas yang berlangsung sejak November 2024 hingga Mei 2025.
“Kemudian alat elektronik sebanyak 2.291 unit. Untuk senjata tajam sebanyak 2.880,” kata Mashudi.
Mashudi menegaskan, kegiatan razia rutin dan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencegah serta memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas.
Ia juga menjelaskan, Ditjen Pemasyarakatan telah memindahkan 612 narapidana ke lapas super ketat di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Narapidana dengan kategori risiko tinggi itu dipindahkan karena terdapat masalah gangguan keamanan.
“Pemindahan ini dilakukan berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di berbagai unit pelaksana teknis, dengan tujuan untuk membuat situasi unit pelaksana kondusif, aman, juga tentram,” ujar Mashudi.[]
Sumber : Kompas.Com