Rema Mizhul Azwa : DPRK Aceh Selatan Bukan “Kacung” Mirwan, Nasrul Zaman Jangan Bikin Gaduh

Redaksi
23 Des 2025 14:31
News 0 804
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, dengan tegas membantah pernyataan pengamat Nasrulzaman yang menyebut DPRK Aceh Selatan sebagai “kacung Mirwan”. Pernyataan tersebut dinilai keliru, menyesatkan, dan terindikasi memboncengi kepentingan pihak tertentu.

“Pernyataan Saudara Nasrulzaman yang mengatakan DPRK Aceh Selatan adalah ‘kacung Mirwan’ merupakan pernyataan yang keliru, menyesatkan, dan patut diduga memboncengi kepentingan pihak tertentu,” tegas Rema Mishul Azwa, Selasa (23/12/2025).

Lebih lanjut,legislator Partai PNA itu menjelaskan,DPRK Aceh Selatan merupakan lembaga negara yang bekerja berdasarkan aturan hukum dan mekanisme yang jelas.

Karena itu, ia menilai tidak etis apabila ada pihak, termasuk pengamat atau akademisi, yang mereduksi tugas dan fungsi lembaga legislatif dengan narasi yang tendensius.

“Tidak etis jika ada pihak yang menggiring opini seolah-olah DPRK bekerja atas kepentingan personal,”kata Rema.

Begitupun, Rema juga menegaskan bahwa lembaga legislatif dan eksekutif merupakan mitra kerja dalam menjalankan mandat konstitusi dan menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat Aceh Selatan, demi memastikan kemajuan dan kesejahteraan daerah.

Ia mengajak seluruh pihak agar dalam memberikan masukan, pandangan, maupun kritik tetap mengedepankan etika, nalar sehat, serta solusi yang konstruktif sehingga dapat menjadi pijakan dan motivasi positif bagi DPRK Aceh Selatan.

“Kami terbuka terhadap kritik, namun hendaknya disampaikan secara beretika, rasional, dan solutif, bukan dengan membangun opini yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik,”ujarnya.

Rema mengingatkan,agar persoalan kebencanaan tidak ditarik ke ranah politik personal karena hal tersebut hanya akan melahirkan isu liar dan berujung pada kerugian masyarakat.

Menurutnya,saat ini Bupati Aceh Selatan Mirwan tengah menjalani sanksi resmi selama tiga bulan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga semua pihak diminta menghormatinya.

“Mari kita jadikan Aceh Selatan sebagai rumah bersama yang harus kita jaga demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” tutup anggota DPRK 2 periode Dapil Tapaktuan-Samadua itu.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x