Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 18 Mei 2025 03:15 WIB ·

Regulasi Layanan Pos Komersial tak Atur Promosi Gratis Ongkir di E-Commerce


 Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, di Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025), (Foto: Dok Humas Kemkomdigi) Perbesar

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, di Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025), (Foto: Dok Humas Kemkomdigi)

ASPIRATIF.ID — Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkos kirim (ongkir) yang dilakukan oleh e-commerce melainkan hanya mengatur pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.

Hal itu tegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, meluruskan kabar yang menyebutkan Kemkomdigi membatasi waktu promosi gratis e-commerce.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Dirjen Ekosiste, Digital Kemkomdigi di Jakarta Pusat, pada Sabtu (17/5/2025).

Edwin menjelaskan, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.

Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius, seperti kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” tuturnya.

Menurut Edwin, konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.

Lebih lanjut Edwin menyatakan, kebijakan ini hadir bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman. Sebab, kurir adalah pahlawan logistik di era digital yang layak dihargai dan diberi penghasilan manusiawi.

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.

Ia juga memastikan, regulasi baru ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kemkomdigi percaya bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi utama ekosistem digital yang sehat.

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Praktisi Hukum : Qanun BUMD Harus Menyentuh Semua Aspek

9 Juli 2025 - 16:25 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Aceh Selatan Laksanakan Launching Penanaman Jagung Serentak 

9 Juli 2025 - 15:45 WIB

DPP AMM Apresiasi Kehadiran Pabrik Karet Remah Pertama di Aceh

9 Juli 2025 - 15:36 WIB

SMAN 1 Syamtalira Bayu Wakili 4 Cabang Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten ke Provinsi

9 Juli 2025 - 15:29 WIB

MTQ: Syiar Al-Qur’an yang Harus Kita Pertahankan

9 Juli 2025 - 14:25 WIB

Budi Arie Pamer 80 Ribu Kopdes Merah Putih Terbentuk, Rieke :Saya Harus Bilang Wow Gitu?

9 Juli 2025 - 11:15 WIB

Trending di Nasional