
ASPIRATIF|ACEH SELATAN – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Perseroda Arah Maju Produktif bertempat di ruang Rapat DPRK, Kamis 24 Juli 2025.
Dalam rapat yang dipimpin Alja Yusnadi itu,hadir anggota Banleg Kamalul, Novi Rasmita, Idrus, Amir Mulyadi dan sekretaris DPRK Darwis Aziz. Hadir pula dari unsur perguruan tinggi STAI Tapaktuan dan Politeknik Aceh Selatan,Insan Pers ,FPKR,OKP, dan tokoh masyarakat.
Anggota Banleg DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi saat dimintai keterangan mengatakan, bahwa RDPU ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pembahasan Qanun Perseroda tersebut.
“RDPU ini kita lakukan untuk meminta masukan dan saran dapat berbagai pihak sebelum Qanun Perseroda disahkan,” kata Sekretaris Komisi II DPRK itu, Kamis 24 Juli 2025.
Lebih lanjut, legislator Partai Gerindra ini menjelaskan, Qanun Perseroda Arah Maju Produktif ini mengatur tentang semua hal yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan daerah dalam melaksanakan usaha bisnis.
“Dengan disahkannya Qanun Perseroda Arah Maju Produktif, maka secara otomatis BUMD Fajar Selatan tidak ada lagi dan inklut kedalamnya,” lanjut Alja Yusnadi.
Masih menurut Alja, pihaknya berharap dengan adanya Qanun Perseroda Arah Maju Produktif ini dapat menjadi ujung tombak dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Kita berharap dengan adanya Perseroda Arah Maju Produktif ini dapat membantu peningkatan pendapatan aerah dan peningkatan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Alja menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan dalam RDPU tadi untuk menjadi catatan untuk penyempurnaan Qanun Perseroda Arah Maju Produktif.
“Terimakasih kami ucapkan kepada peserta RDPU tadi yang telah memberikan masuk dan saran terhadap penyempurnaan Qanun Perseroda tersebut,” tutup ketua HKTI Aceh Selatan itu.[Red]
Tidak ada komentar