Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 10 Agu 2025 12:36 WIB ·

Rakernas Nasdem Tegaskan Sikap Tolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu


 Rakernas Nasdem Tegaskan Sikap Tolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Perbesar

ASPIRATIF.ID — Partai Nasdem  menegaskan sikap menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah dalam rapat kerja nasional (Rakernas) I di Makassar.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Dedy Ramanta mengatakan, Nasdem berkomitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi, sedangkan putusan MK dinilai telah melampaui kewenangan.

“Komitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Nasdem dengan lantang menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 sebagai ultra vires atau melampaui kewenangan, karena mengubah norma konstitusi adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” ujar Dedy dalam siaran pers, Minggu (10/8/2025).

Dedy menegaskan bahwa Rakernas I Nasdem di Makassar menjadi tempat untuk mengkonsolidasikan gagasan besar, termasuk dalam hal menjunjung tinggi tegaknya konstitusi, dorongan perombakan sistem pemilu, hingga percepatan legislasi pro-rakyat.

Oleh karena itu, Nasdem dalam rakernas tersebut telah bersepakat untuk mendesak DPR agar memprakarsai dialog konstitusional guna membahas putusan MK soal pemisahan pemilu.

“Nasdem mendesak DPR agar memprakarsai dialog konstitusional yang melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga negara terkait, demi memastikan seluruh penyelenggaraan kehidupan nasional tunduk pada UUD 1945,” kata Dedy.

Putusan MK pisah pemilu

Diberitakan sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memerintahkan agar penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dipisah mulai 2029.

MK menyatakan bahwa pemilu serentak yang konstitusional dilakukan dengan memisahkan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan pemilihan presiden (Pilpres) dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur berikut wakilnya, dan bupati/wali kota berikut wakilnya.

MK memerintahkan agar pemilu lokal dilaksanakan dalam waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden-wakil presiden dan DPR-DPD.
Putusan MK ini lantas menimbulkan sejumlah reaksi.

Salah satu topik yang menjadi pembahasan adalah bagaimana masa transisi pemerintah daerah dan DPRD yang masa jabatannya habis sebelum waktu pelaksanaan pemilu lokal.**

Sumber : Kompas.Com

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Jelang 1 Tahun Prabowo-Gibran, Istana: Banyak Prestasi, tetapi Ada yang Harus Diperbaiki 

13 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Dari Limbah Jadi Berkah: USK Ubah Ampas Kelapa Sabang Jadi Tepung Bernilai Tinggi dengan Teknologi Tepat Guna

12 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Tengkorak Manusia Ditemukan di Puskesmas Bukit Gadeng, Tim Inafis Polres Aceh Selatan Lakukan Olah TKP

12 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Camat Kluet Selatan Gelar Sosialisasi Pilchiksung Serentak Tahun 2025

12 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025

12 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Santri Yayasan Pendidikan Hafizh Cendekia Kunjungi Laboratorium Lapangan Peternakan USK

12 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Trending di News