PTUN Banda Aceh Gelar Sidang Gugatan PT Menara Kembar Abadi Terhadap Bupati Aceh Selatan 

Admin
29 Okt 2025 18:08
Daerah News 0 38
4 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menggelar sidang persiapan atas gugatan yang diajukan oleh PT Menara Kembar Abadi terhadap Bupati Aceh Selatan karena sikap diamnya tidak mengeluarkan permohonan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang di wakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh memanggil para pihak terlebih dahulu untuk didengarkan pendapat  tentang duduk persoalan sebelum masuk kesidang persiapan.

Dari PT. Menara Kembar Abadi dihadiri langsung oleh Direktur Utama yaitu Bapak Tubagus Imamudin dan Komisaris yaitu Muhammad Iqbal serta di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Zeki Amazan, S.H dan  Alya Anantia Maulida, S.H, sedangkan dari Bupati Aceh Selatan di Wakili oleh Kepala Bagian Hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara meminta para pihak untuk menjelaskan secara singkat bagaimana duduk persoalan permasalahan tersebut.

Zeki Amazan, S.H sebagai Kuasa Hukum dari PT. Menara Kembar Abadi menjelaskan bahwa PT. Menara Kembar Abadi yang didirikan pada Tahun 2022 dengan tujuan untuk menjalankan usaha pertambangan dan salah satu komuditas yang dijalankan yaitu pertambangan Biji Besi.

Setelah didirikan, PT. Menara Kembar Abadi mengurus berbagai administrasi untuk mendapatkan IUP Eksplorasi, salah satu syaratnya yaitu harus mendapatkan Rekomendasi dari Bupati di Wilayah tempat usaha pertambangan yang akan di jalankan.

“Pada tanggal 13 Januari 2024 PT.Menara Kembar Abadi mengajukan Permohonan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral Bijih Besi kepada Bupati Aceh Selatan lengkap dengan persyaratannya,” kata Zeki

” Sehingga pada tanggal 22 Januari 2024 Bupati Aceh selatan mengeluarkan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral Bijih Besi sesuai yang di ajukan oleh PT. Menara Kembar Abadi,” lanjutnya.

Lebih lanjut Zeki menjelaskan, ketika PT. Menara Kembar Abadi sedang mengurus administrasi lain untuk mendapatkan IUP, tiba-tiba Bupati terpilih menyurati PT. Kembar Abadi untuk membuat Permohonan Pembaharuan Rekomendasi yang baru.

“Karena PT. Menara Kembar Abadi merupakan Perusahan yang taat peraturan sehingga pada tanggal 25 Maret 2025 PT. Menara Kembar Abadi kembali mengajukan Permohonan Pembaharuan Rekomendasi sesuai dengan permintaan Bupati Terpilih melalui suratnya,” sebut Zeki.

“Setelah itu sampai dengan gugatan ini diajukan Bupati Aceh Selatan tidak mengeluarkan Pembaharuan Rekomendasi sesuai dengan permintaannya sendiri ” ujar Zeki.

Selanjutnya kata Zaki, Wakil Ketua  PTUN meminta penjelasan dari pihak Bupati yang di Wakili oleh kepala Bagian Hukum, mengapa tidak dikeluarkan Rekomendasi padahal semua syaratnya sudah dipenuhi dan Pembaharuan Rekomendasi merupakan permintaan dari Bupati sendiri.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Selatan menjelaskan bahwa tidak dikeluarkan Rekomendasi terhadap PT. Menara Kembar Abadi dikarenakan di wilayah yang diajukan telah terlebih dahulu ada Perusahaan lain yang mendapatkan WIUP yang di keluarkan oleh Provinsi meskipun belum ada Rekomendasi dari Bupati Aceh Selatan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan juga belum memiliki persyaratan lainnya.

Namum, Kepala Bagian Hukum tidak mengetahui dengan pasti mengapa bisa Perusahaan tersebut mendapatkan WIUP sementara tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Begitupun, fakta dilapangan Perusahaan tersebut juga tidak bisa menjalankan aktifitasnya karena belum ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha dari dari Kementerian.

Karena, terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha di wilayah yang diajukan telah terlebih dahulu dikeluarkan untuk PT. Menara Kembar Abadi. Sehingga Bupati Aceh Selatan sedikit terkendala untuk menyingkapi persoalan tersebut.

Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh meminta kepada Bagian Hukum Setdakab Aceh Selatan untuk mengkaji kembali persoalan tersebut, karena merupakan Kewajiban Bupati Aceh Selatan untuk mengeluarkan Rekomendasi tersebut sesuai dengan peraturan.

Sebab, jika Rekomendasi yang di Mohonkan oleh PT. Menara Kembar Abadi sudah memenuhi syarat yang ditentukan maka segera keluarkan Permohonan tersebut, nanti persoalan apakah Izin Ekploitasi dapat diberikan oleh Provinsi atau tidak atau kepada siapa yang berhak diberikan maka itu biarkan urusan Provinsi.

Kewajiban Bupati Aceh mengeluarkan Rekomendasi apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan agar tidak bertentangan dengan kewenangannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik bijak, meskipun gugatan ini tetap berjalan namun jika nantik sudah ada titik terangnya maka silahkan buat kebijakan yang baik dan gugatan ini bisa di cabut,” tutup Zaki.[Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x