Prabowo Bicara Pemotongan Gaji Kabinet, Ini Besaran Gaji Menteri

Redaksi
16 Mar 2026 14:34
Nasional News 0 74
3 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Presiden Prabowo Subianto menceritakan langkah Pakistan yang memotong gaji menteri di kabinetnya dalam menekan pengeluaran negara di tengah gejolak global.

Salah satunya untuk mengantisipasi konflik antara Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS), yang meningkatkan eskalasi di Timur Tengah.

Pakistan, kata Prabowo, menerapkan berbagai kebijakan penghematan, mulai dari pemotongan gaji menteri hingga pembatasan penggunaan kendaraan dinas.

banner 350x350

Dia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi contoh yang patut dikaji Indonesia, terutama ketika harga minyak dunia mengalami kenaikan.

“Mereka bahkan mengurangi gaji untuk anggota kabinet, untuk anggota DPR,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, Jumat (13/3/2026).

Dana hasil penghematan tersebut kemudian dialihkan untuk membantu kelompok masyarakat yang paling rentan.

Lantas, berapa gaji menteri di Indonesia yang disinggung pemotongannya oleh Prabowo? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:

Gaji Menteri di Indonesia

Diketahui, Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.

Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan senilai Rp 13.608.000 per bulan.

Apabila dijumlahkan, seorang menteri akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Sementara itu, gaji yang diterima wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Dalam Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menyebut, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Lalu pada Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan menteri adalah Rp 13.608.000. Dengan demikian, hak keuangan wakil menteri senilai Rp 11.566.800.

Di sisi lain, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Sama seperti menteri, wakil menteri juga menerima fasilitas, seperti kendaraan dan rumah dinas.

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi dengan nominal yang sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.

Untuk rumah dinas, akan diberikan dengan standar di bawah menteri namun di atas pejabat struktural eselon Ia. Apabila kementerian belum menyediakan rumah untuk wakil menteri maka dapat diberi kompensasi berupa tunjangan perumahan dengan nilai Rp 35 juta per bulan.[]

Sumber : Kompas.Com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x