Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 19 Mei 2025 04:27 WIB ·

PPATK Hentikan Sementara Transaksi Rekening Dormant untuk Lindungi Publik


 Ilustrasi: Perjudian online/ dok. PPATK. Perbesar

Ilustrasi: Perjudian online/ dok. PPATK.

ASPIRATIF.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif.digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/5/2025).

Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Oleh karena itu, PPATK sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan

Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Ia menjelaskan bahwa alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Menurut dia, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah diantaranya, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau tidak aktif.

Kemudian, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing, dan langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.

Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.

Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

PPATK berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan guna memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.

 

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

MTQ: Syiar Al-Qur’an yang Harus Kita Pertahankan

9 Juli 2025 - 14:25 WIB

Budi Arie Pamer 80 Ribu Kopdes Merah Putih Terbentuk, Rieke :Saya Harus Bilang Wow Gitu?

9 Juli 2025 - 11:15 WIB

Mualem Serahkan Usulan Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PPN/Bappenas

9 Juli 2025 - 10:38 WIB

Gubernur Mualem Resmi Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029

9 Juli 2025 - 08:38 WIB

Direktur PT ALIS : HGU Dikeluarkan Setelah Lahan Digarap 20 Persen

9 Juli 2025 - 08:19 WIB

Terkait Qanun BUMD Fajar Selatan, Ini Kata Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan 

9 Juli 2025 - 06:32 WIB

Trending di News