Plt Bupati Aceh Selatan Hadiri Penyerahan LHP BPK Semester II 2025 di Banda Aceh

Redaksi
12 Feb 2026 17:46
Daerah News 0 45
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID —  Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, menghadiri kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan Semester II Tahun 2025 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (12/2/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 12 bupati dan wali kota se-Aceh sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Penyerahan LHP ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program serta pengelolaan keuangan daerah.

banner 350x350

Melalui pemeriksaan kinerja dan DTT kepatuhan, BPK menilai sejauh mana pemerintah daerah menjalankan program sesuai regulasi, efektif, dan tepat sasaran.

Plt Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut didampingi langsung oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Ali Basyah dan Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, Yusrizal.

Baital menyebutkan, kehadirannya merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK.

“Kami menyambut baik hasil pemeriksaan yang telah disampaikan BPK RI. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Baital Mukadis usai kegiatan.

Ia menegaskan, setiap rekomendasi yang tercantum dalam LHP akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komitmen kami jelas, seluruh rekomendasi akan ditindaklanjuti secara tuntas dan tepat waktu. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarbya.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan BPK bukan semata-mata untuk mencari kekurangan, melainkan sebagai instrumen perbaikan sistem pemerintahan.

“Pemeriksaan ini adalah bagian dari proses pembenahan dan penguatan sistem. Pemerintah daerah membutuhkan masukan konstruktif agar pelaksanaan program pembangunan semakin efektif dan berdampak langsung kepada masyarakat,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Selatan untuk menjadikan hasil pemeriksaan sebagai momentum meningkatkan disiplin administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami akan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Penguatan sistem pengawasan dan peningkatan kapasitas aparatur menjadi prioritas, agar ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” tutupnya.

Kegiatan penyerahan LHP tersebut berlangsung tertib dan menjadi bagian penting dalam siklus pengawasan keuangan daerah di Provinsi Aceh pada Semester II Tahun 2025.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x