Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 7 Agu 2025 00:02 WIB ·

Perseroda, Solusi Peningkatan PAD dan Ekonomi Masyarakat


 Foto : Bupati Aceh Selatan H.Mirwan dan Anggota DPRK Aceh Selatan ( Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra Kab.Aceh Selatan) Perbesar

Foto : Bupati Aceh Selatan H.Mirwan dan Anggota DPRK Aceh Selatan ( Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra Kab.Aceh Selatan)

ASPIRATIF.ID — Peraturan Pemeruntah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk membentuk perusahaan baik Perseroda maupun Perumda.

Hal ini dilakukan, agar daerah dapat menjadikan perseroda atau perumda sebagai sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Di Aceh Selatan misalnya, dengan kondisi fiskal saat ini yang sangat memprihatinkan. Dimana, berdasarkan LHP BPK RI tahun 2024, Kabupaten yang terkenal dengan legenda putri naga dan tuan tapa itu memiliki hutang Rp 184 milliar.

Itu sebab, kehadiran Perseroda Arah Maju Prodiktif yang digagas Pemerintahan H.Mirwan dan H.Baital Mukadis ini diharap mampu untuk membantu peningkatan pendapatan daerah dari berbagai sektor potensial yang ada di Aceh Selatan.

Sebut saja sektor pertambangan dan perkebunan. Jika Perseroda Arah Maju Produktif kedepan bisa mengelola tambang dan perkebunan kelapa sawit, maka ini menjadi salah satu peluang besar dalam upaya menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan daerah.

Ditengah prahara fiskal saat ini, H.Mirwan sebagai Bupati harus lebih serius untuk mendorong dan memberikan kesempatan seluas luasnya kepada Perseroda Arah Maju Produkti untuk mengelola potensi yang ada di Kabupaten Aceh Selatan.

Berikut Wawancara Media Aspiratif dengan salah satu anggota DPRK Aceh Selatan yang juga anggota Badan Legislasi (Banleg) Alja Yusnadi , Rabu 6 Agustus 2025, terkait perkembangan Qanun Perseroda Arah Maju Produktif.

Mengapa pembentukan Perseroda penting untuk segera dilakukan di Aceh Selatan?

Sebenarnya, Perseroda ini merujuk kepada PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, ada dua bentuk: Perseroda dan Perumda. PP ini sendiri turunan dari UU. 23 2014 tentang Pemda. Itu secara yuridis. Nah, untuk konteks Aceh Selatan, BUMD itu dulunya berbentuk Perusahaan Daerah (PD), sejak lahirnya PP 54, baru kali ini pemerintah merespon perubahan bentuk BUMD.

Bupati Mirwan mengusulkan Rancangan Qanun tentang PT. Arah Maju Produktif (AMP) yang sekarang sudah sampai tahapan fasilitasi di Biro Ekonomi Setda Provinsi Aceh.

Kemudian, pembentukan Perseroda ini juga senafas dengan semangat Presiden Prabowo yang menginginkan kemadirian daerah.

Kalo kita lihat sebagaian daerah masih tergantung kepada dan transfer dari pemerintah pusat, harapannya, kehadiran BUMD ini bisa memerikan Pendapatan Asli Daerah yang akan memperkuat fiskal

Apakah dengan keberadaan perseroda akan signifikan untuk menaikkan PAD daerah dan menciptakan lapangan kerja?

Ini sangat tergantung kepada kemampuan manajemen BUMD dalam menjalankan usaha. Setidaknya, kalau manajemen yang terpilih nanti dari basic profesional, saya yakin BUMD akan memberikan kontribusi untuk PAD dan tentu akan membuka lapangan kerja.

Bagaimana proses dan tahapan yang sudah dijalankan?

Sampai saat ini, PT. Arah Maju Produktif masih dalam pembahasan rancangan qanun, hari ini DPRK diundang untuk fasilitasi ke Biro Ekonomi Setda Prov, mudah-mudahan tidak ada kendala, supaya bisa segera direkrut direksi dan komisaris.

Apa kendala yang dihadapi sejauh ini? 

Sejauh ini masih dalam tahapan pembentukan qanun, prediksi saya kendala nanti dalam menentukan plan bisnis,DPRK mengharapkan Bupati dapat menunjuk orang yang tepat untuk mengelola Perseroda tersebut.

Apa yang harus dilakukan oleh Bupati agar rencana ini terlaksana dengan baik?

Saya perkirakan, yang akan menjadi tantangan ke depam adalah menentukan arah kebiajakn bisnis sebagai Holding PT. Arah Maju Produktif (Perseroda) ini akan fokus pada bidang apa?

Secara potensi, sepertinya yang paling mungkin untuk digarap pada tahap awal adalah perkebunan. Misalnya, HGU lebih baik diberikan kepada BUMD, karena akan bermanfaan untuk daerah.

Demikian juga Izin Usaha Pertambangan. Kita juga punya potensi di bidang Perikanan Kelautan. Dan, yang tidak akalah menariknya adalah sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[Red]

Artikel ini telah dibaca 286 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

17 Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh Dikukuhkan, Salah Satunya Putra Kluet Selatan Aceh Selatan 

7 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Aneh, Beras Kian Langka di Aceh, harga Melonjak Tinggi, Mana Tanggungjawab Forum Bulog?

7 Agustus 2025 - 12:13 WIB

Dibalik Penghargaan Ekologis yang Diterima Bupati Aceh Selatan, Tapi Rekomendasi IUP Bijih Besi di Trumon Dikeluarkan 

7 Agustus 2025 - 10:44 WIB

Lembaga Survei Muda Bicara ID Rilis Mualem sebagai Gubernur Berkinerja Terbaik Versi Anak Muda

7 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Pemerintah Aceh Targetkan Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

7 Agustus 2025 - 06:48 WIB

Camat Susoh Tegaskan Tak Gunakan DD pada Baksos, Penghijauan dan Kibar Bendera di Pulau Gosong

7 Agustus 2025 - 05:23 WIB

Trending di Daerah