Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 15 Sep 2025 20:21 WIB ·

Permudah Urus Administrasi PPPK, Polres Aceh Selatan Buka Layanan SKCK 1×24 Jam


 Permudah Urus Administrasi PPPK, Polres Aceh Selatan Buka Layanan SKCK 1×24 Jam Perbesar

ASPIRATIF.ID — Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengambil langkah cepat dengan membuka pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama 1 x 24 jam penuh. Kebijakan ini diterapkan karena meningkatnya jumlah masyarakat yang mengurus SKCK di ruang pelayanan Polres Aceh Selatan, Senin, 15 September 2025.

Dalam beberapa hari terakhir, Polres Aceh Selatan mencatat lonjakan signifikan jumlah pemohon SKCK. Hal ini dipicu oleh kebutuhan masyarakat melengkapi syarat administrasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kondisi tersebut membuat antrean pelayanan semakin panjang dan membutuhkan solusi cepat agar masyarakat tetap terlayani dengan baik.

Biasanya, pelayanan SKCK hanya berlangsung pada jam kerja, yakni pukul 08.00–16.00 WIB. Namun, untuk merespons tingginya animo masyarakat, Polres Aceh Selatan menginisiasi pelayanan nonstop 24 jam, termasuk di luar jam dinas. Langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan humanis.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., menyampaikan bahwa pembukaan layanan 1×24 jam ini merupakan bentuk tanggung jawab Polres dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan seluruh pemohon SKCK dapat terlayani dengan baik. Petugas kami siap bekerja ekstra agar pelayanan tetap berjalan lancar. Namun, kami juga berharap masyarakat tetap tertib, bersabar, dan mengikuti prosedur dengan baik saat menunggu giliran,” ujar Kapolres.

Selain itu, Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar dapat menghindari antrean panjang.

Petugas pelayanan SKCK dituntut memberikan layanan prima dengan tetap mengedepankan sikap ramah, profesional, dan humanis, sehingga masyarakat merasa nyaman dan puas dengan pelayanan yang diberikan.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kebutuhan masyarakat yang mendesak, khususnya dalam pengurusan SKCK sebagai dokumen penting dalam berbagai keperluan administrasi.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gubernur Mualem Minta Revisi UUPA Sesuai MoU Helsinki

15 September 2025 - 22:32 WIB

Sekda Aceh Buka Rapat Kerja Triwulan III Bank Aceh

15 September 2025 - 22:22 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Komitmen Berantas Narkoba, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

15 September 2025 - 21:57 WIB

Tok! Qanun RPJMD dan Perumda Tirta Naga Disahkan, Alja Yusnadi : Mari Bersama Kita Kawal Pemerintahan Aceh Selatan

15 September 2025 - 21:34 WIB

SMKN 1 Julok Jalin Kerja Sama dengan SMK dari Johor Malaysia

15 September 2025 - 19:36 WIB

Kapolres Aceh Selatan Sampaikan Amanat Kapolda Aceh dalam Program Polisi Saweu Sikula di SMAN 1 Tapaktuan

15 September 2025 - 18:10 WIB

Trending di Daerah