Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 19 Jul 2025 14:33 WIB ·

Pemkab Aceh Selatan Didesak Evaluasi hingga Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin PT PSU


 Pemkab Aceh Selatan Didesak Evaluasi hingga Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin PT PSU Perbesar

ASPIRATIF|ACEH SELATAN – Penutupan jalan lintas yang dilakukan oleh masyarakat Simpang Tiga Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah Jum’at 18 Juli 2025 merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan tambang yang ada di Aceh Selatan. 

Hal ini dikarenakan kegiatan operasional dan pengangkutan material bijih besi PT. PSU yang menggunakan jalan daerah dari Simpang Tiga Kluet Tengah sampai Paya Ateuk Kecamatan Pasie Raja, dinilai lost kontrol sehingga berdampak terhadap kerugian daerah dan masyarakat Aceh Selatan.

Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman menegaskan, sejak lama kehadiran PT PSU di Aceh Selatan secara nyata tak memberikan dampak positif kepada daerah, dan bahkan kerap terjadi polemik di masyarakat karena aktivitasnya yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Jelas -jelas selama ini tak ada kontribusi perusahaan tambang tersebut terhadap daerah seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).  Justru, selama ini begitu sering terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tersebut,” ungkap Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, Sabtu 19 Juli 2025.

Dia menjelaskan, pada 1 Mei 2025 lalu juga terjadi polemik serius antara perusahan dengan masyarakat, sehingga masyarakat mengobrak-abrik kawasan PT PSU dan KSU Tiega Manggis beroperasi. 

Kemarin, kekesalan masyarakat kembali memuncak hingga masyarakat terutama kalangan ibu-ibu melakukan pemblokiran jalan yang dicintai oleh PT PSU di kawasan Simpang Tiga, Manggamat, Kluet Selatan.

Sesuai dengan Qanun Aceh nomor  15 tahun 2013 juncto Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2017 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pemerintah Kabupaten memiliki wewenang dalam mengevaluasi IUP Operasional Perusahaan Pertambangan di Aceh berdasarkan Qanun Pertambangan Aceh.

“Untuk itu, kita meminta Bupati Aceh Selatan untuk melakukan evaluasi kinerja PT PSU, untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi kewajiban dan standar yang ditetapkan. Jika memang terbukti perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, maka kami meminta agar Bupati Aceh Selatan mengajukan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat untuk mencabut izin perusahaan tersebut,”tegasnya.

Irman juga meminta Pemkab Aceh Selatan untuk mengevaluasi penerapan AMDAL pada PT PSU mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut. 

“Jika memang terbukti melanggar maka  tentunya kita berharap agar perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi tegas. Jika memang tak ada manfaat untuk masyarakat dan daerah untuk apa Pemerintah mempertahankan perusahaan yang hanya menikmati hasil alam daerah kita,” pungkasnya.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tanggapan Akademis atas Tulisan: “5 Bulan Pemerintahan MANIS, Apa yang Sudah Berubah?”

20 Juli 2025 - 02:02 WIB

Muhammad Yusbar, Anak Petani yang Lulus Tamtama TNI AD

19 Juli 2025 - 14:06 WIB

Kampung Nelayan Merah Putih, Harapan Baru dari Lhok Pawoh

19 Juli 2025 - 12:27 WIB

5 Bulan Pemerintahan MANIS, Apa yang Sudah Berubah?

19 Juli 2025 - 04:01 WIB

Bupati Safaruddin Percepat Pembangunan Daerah, SKPK Diminta Proaktif

18 Juli 2025 - 16:35 WIB

Komandan SBN Minta Dinas Pendidikan Larang Siswa Bawa Handphone ke Sekolah 

18 Juli 2025 - 15:24 WIB

Trending di Daerah