Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 28 Jun 2025 13:57 WIB ·

Pemilu Nasiona-Daerah Dipisah, Golkar : Putusan MK Final dan Mengikat


 Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji Perbesar

Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji

ASPIRATIF|JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Sarmuji menyebut banyak pihak yang mempertanyakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan daerah.

Kendati dipertanyakan, ia menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah bersifat final dan mengikat.

“Keputusan MK itu final dan mengikat sifatnya, meskipun banyak orang masih bertanya-tanya kenapa MK memutuskan hal seperti itu,” ujar Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Adanya putusan tersebut, Sarmuji mengatakan bahwa DPR bisa membuat undang-undang baru yang mengatur pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Pembuatan undang-undang baru, kata Sarmuji, dapat dilakukan selama tidak melanggar hal-hal yang berkaitan dengan putusan MK soal pemilu nasional dan daerah.

“(Putusan) itu tidak menghalangi DPR untuk membuat undang-undang yang mungkin saja bisa menyesuaikan dengan keputusan MK itu, atau membuat undang-undang yang relatif baru, poin-poin baru, asalkan bukan sesuatu yang menjadi objek gugatan MK kemarin,” ujar Sarmuji.

Meski begitu, ia tidak memungkiri bahwa undang-undang baru yang dibuat DPR akan kembali digugat atau di-judicial review ke MK. Namun ia mengatakan, DPR akan mengkaji terlebih dahulu putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah itu.

“Semua kemungkinan masih terbuka, dan DPR siap untuk membahasnya. Tetapi ini nanti masih kita kaji secara mendalam terhadap amar putusan MK dan kita sesuaikan dengan keinginan kita untuk melakukan revisi UU Politik,” ujar Sarmuji.

Diketahui, MK memutuskan memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.[]

Sumber : Kompas.Com

 

 

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

MTQ ke 36 Tingkat Kabupaten Kurang Khitmad, Panitia Dinilai Kurang Sigap

8 Juli 2025 - 16:22 WIB

Ketua STAI Tapaktuan: MTQ Bangkitkan Semangat Al-Qur’an di Kalangan Generasi Muda

8 Juli 2025 - 15:32 WIB

Garap Lahan Tanpa Izin HGU, APH Hingga Satgas Garuda Diminta Tertibkan Aktivitas PT ALIS

8 Juli 2025 - 15:20 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Pabrik Karet PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat

8 Juli 2025 - 13:03 WIB

Pawai Ta’ruf Pertanda Dimulainya MTQ ke 36 Tingkat Kabupaten Aceh Selatan

8 Juli 2025 - 12:28 WIB

Plt Sekda Aceh Ajak Masyarakat Waspadai Penipuan Keuangan Ilegal

8 Juli 2025 - 10:44 WIB

Trending di News