ASPIRATIF.ID – Kumandang azan yang seharusnya disahuti dengan menghentikan segala aktivitas dan menunaikan ibadah salat, terlihat tidak dihiraukan oleh pedagang kuliner yang berlokasi di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman pala indah Tapaktuan.
Mirisnya lagi area berjualan yang hanya terpaut beberapa meter dari masjid apung An – Nur RTH Taman Pala Indah itu dengan entengnya tetap melayani pedagang meskipun azan magrib sedang berkumandang, hal ini juga yang memicu protes dari tokoh masyarakat di Tapaktuan sembari meminta agar pemerintah atau pejabat yang berwenang mengambil tindakan dengan melakukan penertiban.
Ketua Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS) Safdar.S menanggapi hal ini menyebutkan pihaknya sudah beberapa kali menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas pedagang kuliner yang berlokasi tidak jauh dari masjid apung An-Nur Tapaktuan karena tetap beroperasi saat azan magrib berkumandang.
” Masyarakat meminta agar pemangku kebijakan melakukan penertiban dan menerapkan aturan atau regulasi sesuai dengan penerapan syariat islam di Aceh, khususnya Aceh Selatan, ” tulis Safdar dalam keterangan persnya, Kamis (29/5/2025).
Ia melanjutkan, di satu sisi pihaknya sangat mendukung pertumbuhan ekonomi melalui wisata kuliner serta pemberdayaan UMKM di ibukota Kabupaten Aceh Selatan, namun hal itu tentu saja harus merujuk pada aturan yang ada khususnya penerapan syariat islam.
” Di satu sisi kami sangat bangga dengan berjamurnya UMKM pedagang kuliner, ini menunjukkan adanya denyut pertumbuhan ekonomi masyarakat serta tumbuhnya usaha ekonomi kecil yang akan berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat, namun tentu saja sebagai daerah yang berlaku syariat islam kita juga harus sadar dan patuh pada norma keagamaan tersebut, ” pintanya.
Menurutnya permintaan masyarakat ini juga selaras dengan visi misi bupati dan wakil bupati Aceh Selatan terkait perwujudan Aceh Selatan yang lebih islami, sehingga hal ini diharapkan menjadi salah satu progam prioritas pemerintah Aceh Selatan dalam hal penegakan syariat Islam.
” Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan membenahi masalah penegakan syariat Islam dengan meningkatkan pengawasannya, tak hanya di RTH tapi di sejumlah tempat lainya baik wisata maupun tempat berkumpulnya masyarakat, ” ucapnya.
Ketua FORJIAS mengungkapkan, pelanggaran syariat yang kasat mata masih sering terjadi di Aceh Selatan, hal itu tentu saja bukan merupakan tanggung jawab pemerintah semata, namun dukungan dan kesadaran masyarakat merupakan ujung tombak sukses penegakan syariat Islam di Aceh Selatan.
” Meski demikian, ketegasan dan kebijakan pemerintah adalah hal penting untuk mewujudkan Aceh Selatan yang islami di masa mendatang, semoga saja bupati, wakil bupati dan perangkatnya segera menindak lanjutinya sesuai dengan visi misi yang telah di janjikan, ” tutupnya.[]