Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 7 Jul 2025 10:20 WIB ·

Pelimpahan Tahap 2,Polsek Trumon Timur Serahkan Kasus Penganiaan ke Kejaksaan


 Pelimpahan Tahap 2,Polsek Trumon Timur Serahkan Kasus Penganiaan ke Kejaksaan Perbesar

Aspiratif|Aceh Selatan – Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri PRESISI No.06 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum, Unit Reskrim Polsek Trumon Timur Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan pelimpahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka kasus penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin, 7 Juli 2025.

Tahap 2 ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK TRUMON TIMUR, tanggal 16 Januari 2025 dan surat Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-948, tanggal 03 Juni 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap (P21). Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Tapaktuan.

Dalam kegiatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Trumon Timur menyerahkan tersangka SI (44) warga Dusun Blok A, Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Tersangka berprofesi sebagai sopir dan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Zainal Arifin.

Bersama dengan tersangka, turut diserahkan dua barang bukti berupa satu buah parang berwarna hitam putih yang disita dari korban, serta satu buah parang serupa yang disita dari tersangka.

Seluruh proses penyerahan berjalan dengan lancar dan tetap dalam pengawasan ketat oleh personel Polsek Trumon Timur.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Abu Yazid menyampaikan bahwa pelimpahan tahap 2 ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Selatan melalui Polsek Trumon Timur dalam menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Diharapkan melalui penegakan hukum yang tegas, dapat tercipta rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bupati Aceh Selatan Diminta Segera Buka Seleksi Direksi BUMD Fajar Selatan 

7 Juli 2025 - 15:51 WIB

Komisi II : Masa Jabatan DPRD Jadi 7.5 Tahun Melanggar Konstitusi

7 Juli 2025 - 11:35 WIB

Mahasiswa Aceh Tolak Penambahan Batalyon: “Aceh Butuh Pembangunan, Bukan Militerisasi”

7 Juli 2025 - 03:50 WIB

Program Polantas Hadir : Satlantas Polres Aceh Selatan Bersihkan Pohon Tumbang

6 Juli 2025 - 23:12 WIB

Tuntutan Hukum Terhadap Tom Lembong, Bukti Kejagung Alat Politik Jokowi?

6 Juli 2025 - 16:01 WIB

Menakar Siapa Direktur PDAM Tirta Naga 2025-2030?

6 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di News