Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 19 Jun 2025 16:07 WIB ·

Paralegal NLPA Aceh, Desak Presiden Tuntut Mendagri Minta Maaf kepada Warga Aceh Soal Peralihan 4 Pulau


 Paralegal NLPA Aceh, Desak Presiden Tuntut Mendagri Minta Maaf kepada Warga Aceh Soal Peralihan 4 Pulau Perbesar

ASPIRATIF|BANDA ACEH – Pemerintah pusat menyatakan 4 pulau yang diperebutkan oleh Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya Kembali Kepangkuan dasar, milik Aceh.

Namun demikian, dibalik dari kasus tersebut terkait peralihan 4 pulau di Aceh Singkil ini merupakan dasar akar permasalahannya yang membuat masyarakat Aceh geram, dan menimbulkan polimik serta membuat kegaduhannya, dengan mengeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyatakan kalau 4 pulau milik Sumatera Utara.

Adapun 4 pulau yang dimaksud yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek). Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Paralegal Hukum Irfadi, S.Pd I., NL.P., CPM menilai, keputusan itu cacat formil, apalagi katanya adanya foto copy bukti awal tapi tidak menindaklanjutinya kebenaran isi dokumen foto copy kesepakatan awal, apalagi wilayah aceh sudah diputuskan atas dasar undang-undang, kok dibatal dengan keputusan, ada apa sebenarnya mendagri. Ini patut dipertanyakan dan diduga adanya permainan internal dalam pemerintahan.

Dengan adanya keputusan terbaru dari presiden soal peralihan 4 pulau ke semut, maka seharusnya Mendagri Tito Karnavian harus meminta maaf kepada warga Aceh atau rakyat Aceh secara terbuka. Jangan hanya sembunyi dengan dalih mengambil hasil kajian pedoman pasa peta TNI.

“Alasan boleh saja, tapi ingat keputusan itu, jauh sebelum ada putusan peta TNI sudah milik Aceh. Sebab, akibat keputusannya itu sudah membuat warga Aceh resah dan marah,” kata irfadi aktivis muda Selakigus Pengurus Paralegal NLPA wilayah Aceh kepada media, Kamis (19/6/2025).

Gesekan itu hampir membuat stabilitas politik nasional goyah, terlebih belakangan ada seruan aksi yang menyuarakan kemerdekaan bagi Aceh.

“Permintaan maaf itu sangat diperlukan untuk mengobati goresan warga Aceh akibat keputusan ceroboh seorang Mentri. Dan setidaknya menjadi obat penawar bagi warga Aceh dan memulihkan kepercayaan kepada pemerintah pusat,” lanjutnya.

Lebih jauh, dirinya bahkan menyinggung soal posisi Tito saat ini yang menjabat sebagai menteri dalam negeri, namun justru menciptakan kegaduhan atas keputusannya yang membuat kontroversial. Secara politis kata Irfadi, Tito sudah keliru dalam mengambil keputusan.

“Mendesak presiden Prabowo akibat dari permasalahan yang diambil sikap oleh Titi untk rakyat Aceh, dengan segera untuk mengevaluasi seluruh mentrinya, terutama sekali hari ini “copot Tito dari posisi Mendagri”. Hal itu sebagai konsekuensi logis dari keputusannya yang sudah membuat keresahan, setidaknya bagi warga Aceh, yang merupakan nyawa dasar kemerdekaan Indonesia” tandas Irfadi.

Dibalik dari itu, Irfadi yang merupakan Pengurus Paralegal NLPA wilayah Aceh, sangat mengapresiasi keputusan Prabowo yang objektif dan bijak, lantaran telah mengambil keputusan atas dasar pertimbangan historis, bukan kepentingan sempit.

Ditambah lagi, kebijakan itu karena Prabowo mengambil keputusan dengan mempertimbangkan dan memahami kondisi Aceh serta kebatinan warga Aceh sebelumnya.

Dengan begitu, Prabowo sudah menggunakan empati saat mengembalikan empat yang disengketakan oleh Mendagri, setidaknya dapat meredakan amarah warga Aceh akibat keputusan sepihak dari Mendagri sebelumnya,” tutupnya.[]

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

banner 300x350
Baca Lainnya

Siswi SDN 4 Kandang Tampil Cemerlang di FL3SN Tingkat Kabupaten Aceh Selatan 

20 Juni 2025 - 04:28 WIB

19 Juni 2025 - 16:02 WIB

Buku Antologi “Pelangi di TK Hj Cut Nyak Awan” Diluncurkan

19 Juni 2025 - 14:47 WIB

Tinjau Lokasi Konservasi Gajah di Aceh Tengah, Mualem Komitmen Atasi Konflik Manusia-Satwa Liar

19 Juni 2025 - 14:25 WIB

Wamen Fahri Hamzah: Pengalaman Aceh Bisa Jadi Contoh Nasional Pembangunan Perumahan

19 Juni 2025 - 12:34 WIB

Tuntaskan Berkas Perkara, Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Narkoba ke JPU

19 Juni 2025 - 12:21 WIB

Trending di Daerah