Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Gampong Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Redaksi
12 Apr 2026 16:28
Daerah News 0 82
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Konflik agraria yang menimpa warga Kuala Kepeung, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, kembali menguat. Ratusan kepala keluarga gampong tersebut mendesak Pemerintah Subulussalam untuk segera menghentikan ketidakadilan yang telah berlangsung bertahun-tahun akibat penguasaan lahan oleh PT ASN melalui skema Hak Guna Usaha (HGU).

Kuala Kepeung telah berdiri sejak sebelum kemerdekaan Indonesia dan pernah menjadi pusat perdagangan dengan sekitar 600 kepala keluarga. Namun sejak 2003, warga terpaksa mengungsi ke Kampung Harapan akibat konflik lahan.

Hingga hari ini, sekitar 130 kepala keluarga belum mendapatkan hak untuk kembali ke kampung asalnya. Ironisnya, lebih dari 500 hektare wilayah mereka kini telah menjadi bagian dari HGU perusahaan.

“Ini bukan sekadar konflik lahan, ini soal keberlangsungan hidup kami. Tanah ini adalah identitas dan sumber penghidupan kami,” tegas Idris, perwakilan masyarakat Kuala Kepeung, Minggu (12/4/2026).

Selama ini, Pemerintah Kota Subulussalam telah beberapa kali memfasilitasi mediasi. Namun, proses tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan, ketimpangan penguasaan lahan dan absennya keberpihakan negara terhadap masyarakat.

Kasus ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam penerbitan dan pengelolaan HGU. Negara seharusnya memastikan bahwa pemberian izin tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama mendiami dan mengelola wilayah tersebut.

Dalam kerangka hukum, konflik ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak masyarakat atas tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang menegaskan bahwa tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, jaminan hak hidup yang layak dan tempat tinggal juga dilindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Fakta bahwa masyarakat terusir dari ruang hidupnya, dan kehilangan akses terhadap sumber ekonomi menunjukkan adanya kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusional tersebut.

Tuntutan masyarakat Kuala Kepeung:

1. Evaluasi dan peninjauan ulang HGU PT ASN, termasuk dugaan tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat;
2. Pengembalian tanah masyarakat yang telah dikuasai tanpa penyelesaian yang adil;
3. Pemulihan hak-hak warga terdampak, termasuk relokasi yang layak dan bermartabat bagi warga yang masih mengungsi;
4. Penghentian praktik kriminalisasi dan tekanan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Tanpa langkah konkret dari pemerintah, konflik ini akan terus menjadi bom waktu sosial yang mengancam stabilitas wilayah dan memperdalam kemiskinan struktural masyarakat.

“Kalau negara terus diam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tapi kepercayaan rakyat,” tutup Idris.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
x
x