Nasruddin Bahar : Pernyataan Pengamat Terkait DPRK Kacung H.Mirwan Tidak Beretika

Redaksi
21 Des 2025 17:35
Daerah News 0 1783
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Pernyataan seorang akademisi yang sering diminta pendapatnya oleh media Podcast sungguh sudah keterlaluan. Pasalnya,  dia memberikan argumentasi secara bersemangat meskipun tanggapan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pemecatan seorang kepala daerah sudah  diatur oleh sebuah Undang Undang bukan seenaknya  saja bicara,  bahkan seorang presiden sekalipun tidak bisa mencopot kepala daerah,” kata salah seorang masyarakat Aceh Selatan, Nasruddin Bahar,Minggu (21/12/2025).

“Dia seenaknya menghina seluruh anggota DPRK Aceh Selatan seolah olah dia sudah sangat benar, pernyataan nya dalam sebuah Podcast sangat terasa sekali menyimpan dendam politik, dia tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Aceh Selatan, dia menyama ratakan kejadian banjir di Aceh Selatan dengan yang terjadi di Aceh Tamiang,” sambung Nasruddin Bahar.

banner 350x350

Begitupun, Nasruddin menjelaskan, secara administrasi negara,Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan tindakan berupa sanksi 3 bulan non aktif selanjutnya menunjuk Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Aceh Selatan sampai batas waktu sanksi berlaku, kemudian H.Mirwan kembali menjadi Bupati Aceh Selatan.

“Dia tidak paham aturan hanya mengartikannya separuh, separuh tidak secara konferhensif, bagaimana menghukum seseorang sementara dia sedang menjalani hukuman kecuali ada kasus lain yang berbeda,” jelas Nasruddin.

“Jika DPRK ingin juga menggunakan hak interpelasi dan hak angket tunggu saja H.Mirwan ditetapkan kembali sebagai Bupati defenitif. Seorang pengamat yang bukan berlatar belakang Sarjana Hukum tapi dengan percaya diri bicara hukum secara berapi api. Dia tidak ingat akibat yang ditimbulkan dari mulutnya disebarkankan lagi oleh orang orang yang haus kekuasaan,” sebut Nasruddin.

Nasruddin menambahkan, jika ada kelompok yang belum puas karena kalah dalam pilkada lalu, jangan menggunakan kesempatan ini untuk mencari kesempatan. Sebab,tindakan ini seperti menegakkan benang basah, tapi tetap saja digoreng goreng meskipun sudah basi.

“Kami selaku putra asli Aceh selatan mendesak pimpinan dan seluruh wakil rakyat untuk melaporkan pengamat tersebut dengan undang undang ITE yang sudah menghina lembaga parlemen,” tutup Nasruddin.[]

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x