Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 9 Okt 2025 06:02 WIB ·

Muhammad Taufik Zas : Pernyataan Kuasa Hukum Bupati Baiman Fadhli Terlalu Berlebihan 


 Jurnalis dan Praktisi Hukum, Muhammad Taufik Zas Perbesar

Jurnalis dan Praktisi Hukum, Muhammad Taufik Zas

ASPIRATIF.ID — Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Bupati Aceh Selatan, Baiman Fadhli, SH, yang menyebutkan akan menempuh jalur hukum terhadap pemberitaan media lokal terkait dugaan intervensi dalam pengadaan website desa terlalu berlebihan dan terkesan tendensius.

Muhammad Taufik Zas, salah satu Jurnalis dan juga advokat dalam pernyataan resminya yang diterima Redaksi Aspiratif Id, Kamis (09/10/2025) menyampaikan beberapa hal sebagai bentuk pembelaan terhadap kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Pertama, wartawan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menegaskan bahwa “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

“Setiap pemberitaan yang disampaikan oleh media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, sepanjang dilakukan berdasarkan fakta, proporsionalitas, dan dilandasi niat baik untuk kepentingan publik,” kata Taufik Zas

Lebih lanjut, Taufik Zas menjelaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaian yang benar dan beretika adalah melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan ancaman pidana.

“Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang memberi ruang bagi setiap pihak untuk mengajukan klarifikasi kepada media yang bersangkuta,” tambahnya.

Menurut Taufik Zas, perlu dipahami bahwa wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, yang antara lain mengatur kewajiban untuk menguji informasi, memberikan ruang konfirmasi, dan tidak beritikad buruk.

“Oleh karena itu, tudingan bahwa suatu berita merupakan “fitnah” sebaiknya dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui ancaman hukum pidana sebagaimana Pasal 310–311 KUHP yang tidak relevan diterapkan dalam konteks kerja jurnalistik,” sebut Taufik Zas.

Begitupun ,Taufik Zas mengajak semua pihak, termasuk pejabat publik, kuasa hukum, dan lembaga sosial, untuk menghormati independensi pers serta menjaga iklim kebebasan berekspresi yang sehat.

“Kritik, klarifikasi, dan hak jawab adalah bagian dari dinamika demokrasi yang harus ditempatkan secara proporsional, bukan dengan pendekatan represif,” ujarnya.

“Pers sejatinya berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun transparansi dan akuntabilitas publik. Upaya untuk membungkam atau menakut-nakuti wartawan hanya akan mencederai nilai-nilai demokrasi dan keterbukaan informasi yang telah diperjuangkan bersama” sambung Taufik Zas.

“Dengan demikian, kami menegaskan kembali bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, dan setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui jalur etik dan mekanisme Dewan Pers, bukan melalui proses kriminalisasi,” tutupnya.[]

 

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 516 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025

12 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Santri Yayasan Pendidikan Hafizh Cendekia Kunjungi Laboratorium Lapangan Peternakan USK

12 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Kancil, Rubah, dan Panggung Politik Hutan Raya

12 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Masady Manggeng Mengaku Salut Langkah Tegas Bupati Abdya

12 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Gerakan Gampong Magrib Mengaji, Program Kerja 100 Hari Tanpa Aksi

12 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Jeumpa 2025: Meningkatkan Kompetensi Apoteker dalam Asuhan Kefarmasian Penyakit Jantung

11 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Trending di Daerah