Muhammad Hamra : PT Asdal Tak Kooperatif dan Dinilai Abai Terhadap Tanggungjawab

Redaksi
17 Jan 2026 14:38
Daerah News 0 143
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID – Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRK Aceh Selatan,Muhammad Hamra murka dan kecewa terhadap menajemen PT Asdal yang telah puluhan tahun beroperasi di Aceh Selatan,namun mengabaikan tanggung jawab terhadap masyarakat.

“PT Asdal ini sudah beroperasi di Aceh Selatan sejak tahun 1986 tapi kalau kita perhatikan hampir tidak ada manfaatnya bagi Aceh Selatan, konflik berkepanjangan dengan masyarakat sekitar juga menunjukkan bentuk ketidakpedulian perusahaan tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Hamra yang juga anggota pansus ,Sabtu (17/1/2026).

Lebih lanjut Hamra menjelaskan, setiap ada pertemuan resmi dengan pemerintah daerah, PT Asdal kerap mengirim perwakilan yang tidak memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan sehingga setiap pertemuan berakhir dengan tanpa hasil.

banner 350x350

“Dari dulu pihak menajemen setiap ada pertemuan dengan pemerintah daerah maupun anggota dewan selalu alasannya sedang tidak ada di daerah akhirnya mengirim juru ukur atau staf biasa yang tidak memiliki kewenangan,” tambahnya.

Begitupun, sebut Hamra, sejak tahun 1986 lahan yang digunakan oleh PT Asdal sebanyak 5.074 hektar merupakan wilayah Aceh Selatan, kemudian setelah mekarnya Singkil dan Subulussalam sebagian lahan masuk wilayah tersebut sehingga tersisa sebanyak 2.236 hektar yang masih masuk wilayah Aceh Selatan.

“Bayangkan saja sejak mulai beroprasi di Aceh Selatan mulai melakukan penebangan kayu hingga tanam sawit tidak ada kontribusi nyata pada masyarakat sekitar dan pemerintah daerah, PT Asdal dinilai abai terhadap tanggungjawabnya,” ungkapnya.

Hamra menambahkan, PT Asdal tidak pernah secara transparan terakait Corporate Social Responsibility (CSR) dan lahan plasma yang diamatkan undang-undang seluas 20 persen juga tidak pernah ada.

“Kalau memang seperti ini sebaiknya pemerintah pusat tidak memberikan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal yang akan berakhir pada 2031 nanti,” tutup Hamra.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x