Ketua DPW Muda Seudang Aceh Selatan, Saidi ASPIRATIF.ID – Pemerintah Aceh berkomitmen menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di wilayahnya sebagai bagian dari implementasi visi dan misi Gubernur Aceh. Langkah ini diawali dengan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU, yang menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum agraria.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir, pada Jumat (31/10/2025) bulan lalu menggelar rapat dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Arinaldi, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, guna membahas tindak lanjut instruksi gubernur.
Sekda Nasir mengatakan, penataan ini difokuskan pada HGU yang masih aktif namun bermasalah, bukan HGU yang telah habis masa berlakunya.
Kriteria HGU bermasalah adalah perusahaan yang mengelola lahan melebihi luas izin yang dimiliki dan mengklaim area di luar batas HGU.
Selanjutnya, perusahaan yang belum menunaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar dan lahan HGU yang ditelantarkan perusahaan hingga tidak berproduksi.
Kebijakan Pemerintah Aceh ini mendapat respon positif dari Ketua DPW Muda Seudang Aceh Selatan. Menurut Saidi Hasan SHI, persoalan perusahaan yang beroperasi di luar wilayah izin HGU telah menimbulkan banyak konflik di tengah masyarakat.
Banyak masyarakat mengeluh lahan yang ditempatinya sejak puluhan tahun diklaim sebagai wilayah HGU. Oleh sebab itu, pengukuran HGU bermasalah menjadi kunci menyelesaikan konflik tersebut.
Ia mencontohkan, di Aceh Selatan saja banyak persoalan izin HGU yang telah menimbulkan konflik antara perusahaan dan masyarakat.
“Sampai adanya lahan kebun plasma yang belum diberikan kepada masyarakat. Padahal sesuai aturan perundangan-undangan, perusahaan wajib memberikan 20 persen lahan plasma untuk dikelola masyarakat,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Selain itu, Saidi juga mendukung Pemerintah Aceh akan mengalihkan HGU yang sudah berakhir izinnya menjadi TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria.
“Tentu kebijakan ini patut kita dukung untuk mewujudkan rasa keadilan sehingga dapat menjaga keberlanjutan fungsi ekologis dan produktivitas perekonomian masyarakat,”pungkasnya
. []
Tidak ada komentar