Mahar Tinggi dan Angka Nikah yang Terus Menurun

Redaksi
22 Jan 2026 21:33
News Opini 0 365
3 menit membaca

ANGKA pernikahan di Aceh menunjukkan tren yang patut menjadi perhatian serius. Data Kementerian Agama Provinsi Aceh mencatat, sepanjang tahun 2025 hanya terdapat 31.660 peristiwa pernikahan di 23 kabupaten/kota. Angka ini menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir, sekaligus melanjutkan tren penurunan yang konsisten sejak 2021.

Jika ditarik ke belakang, jumlah pernikahan di Aceh tercatat 41.044 pada 2021, menurun menjadi 39.540 pada 2022, lalu 36.133 pada 2023, 33.292 pada 2024, hingga akhirnya menyentuh angka terendah pada 2025.

Penurunan yang terjadi secara bertahap ini menunjukkan bahwa persoalan pernikahan bukanlah fenomena sesaat, melainkan masalah struktural dan sosial yang perlu dicermati bersama.

banner 350x350

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyebutkan bahwa salah satu faktor utama penurunan angka pernikahan adalah perubahan regulasi batas usia minimal calon mempelai perempuan dari 17 menjadi 19 tahun.

Faktor lain seperti bencana alam juga diduga turut memengaruhi, meskipun belum ada data rinci terkait jumlah pernikahan yang tertunda akibat musibah.

Namun di luar faktor regulasi dan kondisi alam, terdapat realitas sosial yang tak bisa diabaikan: menikah kini terasa semakin berat bagi banyak generasi muda.

Kenaikan biaya hidup, tuntutan ekonomi, serta standar adat yang terus meningkat menjadi beban tersendiri. Salah satu yang paling sering dirasakan adalah mahalnya mahar nikah, terutama yang diukur dengan satuan mayam emas.

Memang harus diakui, pihak Kementerian Agama menyatakan belum memiliki data ilmiah yang membuktikan korelasi langsung antara harga emas dan penurunan angka pernikahan.

Namun, ketiadaan data bukan berarti ketiadaan realitas sosial. Di tengah harga emas yang terus naik, mahar nikah yang bernilai puluhan juta rupiah jelas menjadi pertimbangan serius bagi calon mempelai, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Dalam ajaran Islam, mahar adalah hak perempuan dan simbol penghormatan dalam pernikahan. Namun, Islam juga menekankan bahwa mahar tidak boleh memberatkan. Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya. Prinsip ini seharusnya menjadi pegangan utama, terutama di tengah kondisi sosial yang semakin menantang.

Ketika pernikahan tertunda secara masif, dampaknya tidak berhenti pada angka statistik. Ia berpengaruh pada ketahanan keluarga, kesehatan sosial, dan masa depan generasi muda.

Karena itu, persoalan ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada individu dan keluarga, melainkan perlu dilihat sebagai tanggung jawab kolektif.

Dalam konteks inilah, wacana kehadiran pemerintah melalui kebijakan daerah patut dipertimbangkan. Bukan dalam bentuk Qanun yang mengatur atau mematok nominal mahar, tetapi Qanun yang bersifat edukatif dan memberi arah.

Qanun semacam ini dapat menegaskan prinsip bahwa pernikahan harus dipermudah dan adat tidak boleh berubah menjadi beban sosial.

Qanun juga dapat memperkuat peran lembaga gampong, KUA, dan MPU dalam memberikan nasihat pra-nikah, sehingga adat tetap terjaga, namun tidak kehilangan nilai maslahat.

Negara hadir bukan untuk mencampuri akad, melainkan untuk menciptakan iklim sosial yang kondusif bagi pernikahan.

Penurunan angka pernikahan selama lima tahun terakhir seharusnya menjadi alarm bersama. Jika tidak direspons dengan kebijakan yang bijak dan keberanian menata ulang cara pandang, maka pernikahan akan semakin jauh dari jangkauan generasi muda.

Mempermudah pernikahan bukan berarti merendahkan adat atau nilai agama. Justru sebaliknya, ia adalah upaya mengembalikan pernikahan pada esensinya sebagai ibadah dan pintu kebaikan.

Jika Aceh ingin menjaga masa depan generasinya, maka menjadikan pernikahan lebih terjangkau adalah keharusan yang tidak bisa lagi ditunda.[]

Penulis : Dr. Muhammad Syarif, S.Pd.I, MA (Dosen FAI Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh/ Pengurus DPP ISAD Aceh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x