Menu ✖

Mode Gelap
 
 

Daerah · 30 Mei 2025 12:20 WIB · kurang dari 1 menit

LBH JKA Minta Pemkab Aceh Selatan Permudah Prosedur Pengurusan Perizinan Tambang Rakyat dengan Biaya Terjangkau


 LBH JKA Minta Pemkab Aceh Selatan Permudah Prosedur Pengurusan Perizinan Tambang Rakyat dengan Biaya Terjangkau Perbesar

ASPIRATIF.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh (JKA) meminta Pemerintah agar mempermudah proses pengurusan izin tambang rakyat di Kabupaten Aceh Selatan.

Hal itu disampaikan koordinator LBH JKA Muhammad Nasir SH MH dalam rilis yang diterima Redaksi ASPIRATIF, Jum’at 30 Mei 2025.

Dalam rilisnya LBH JKA mendukung penertiban tambang rakyat yang tidak berizin atau ilegal karena beberapa alasan antara lain, LBH mendorong agar semua kegiatan penambangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku termasuk memperoleh izin yang diperlukan

” Tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti pencemaran air dan tanah, serta kerusakan ekosistem. Penertiban tambang ilegal dapat membantu melindungi lingkungan,” kata Muhammad Nasir.

Lebih lanjut, Muhammad Nasir menjelaskkan ,tambang ilegal dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar, serta dapat menyebabkan konflik sosial. Penertiban tambang ilegal dapat membantu melindungi masyarakat

“LBH JKA juga dapat mendukung penertiban tambang ilegal jika kegiatan penambangan tersebut melanggar hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam,” lanjutnya.

Begitupun, LBH JKA juga perlu memastikan bahwa penertiban tambang ilegal dilakukan dengan cara yang adil dan transparan, serta tidak melanggar hak-hak masyarakat yang terlibat.

“Dengan biaya yang terjangkau dan prosedur yang sederhana memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinanm Lewat perizinan pemkab Aceh Selatan bisa memperoleh PAD dari sektor perizinan tambang rakyat” sebut Muhammad Nasir.

“Ini menyikapi tentang larangan keuchik simpang tiga kluet tengah yang melarang tambang rakyat,” tutupnya.[]

 

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Redaksi

banner 300x350 banner 300x350 banner 300x325 banner 300x325 banner 300x325 banner 300x350 banner 300x350 banner 300x325 banner 300x325 banner 300x325 banner 300x325 banner 300x325 banner 325x300 banner 300x325 banner 300x325
Baca Lainnya

Otoriterianisme Sipil Pemicu Reformasi Kebablasan

7 Juni 2025 - 15:56 WIB

Puncak Haji 1446 H Usai, Apa Saja Ibadah setelah Wukuf dan Mabit ?

7 Juni 2025 - 14:06 WIB

Daging Jadi Barang Mewah Idul Adha di Gaza, Makan Tepung Sudah Bahagia

7 Juni 2025 - 10:23 WIB

Angin Kencang Landa Aceh Selatan, Sejumlah Pohon Tumbang

7 Juni 2025 - 10:00 WIB

Kompilasi Sapi Kabur dan Mengamuk pada Idul Adha 2025

7 Juni 2025 - 09:28 WIB

Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Rutan Polresta Denpasar

7 Juni 2025 - 06:54 WIB

Trending di Nasional