ASPIRATIF.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh (JKA) meminta Pemerintah agar mempermudah proses pengurusan izin tambang rakyat di Kabupaten Aceh Selatan.
Hal itu disampaikan koordinator LBH JKA Muhammad Nasir SH MH dalam rilis yang diterima Redaksi ASPIRATIF, Jum’at 30 Mei 2025.
Dalam rilisnya LBH JKA mendukung penertiban tambang rakyat yang tidak berizin atau ilegal karena beberapa alasan antara lain, LBH mendorong agar semua kegiatan penambangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku termasuk memperoleh izin yang diperlukan
” Tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti pencemaran air dan tanah, serta kerusakan ekosistem. Penertiban tambang ilegal dapat membantu melindungi lingkungan,” kata Muhammad Nasir.
Lebih lanjut, Muhammad Nasir menjelaskkan ,tambang ilegal dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar, serta dapat menyebabkan konflik sosial. Penertiban tambang ilegal dapat membantu melindungi masyarakat
“LBH JKA juga dapat mendukung penertiban tambang ilegal jika kegiatan penambangan tersebut melanggar hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam,” lanjutnya.
Begitupun, LBH JKA juga perlu memastikan bahwa penertiban tambang ilegal dilakukan dengan cara yang adil dan transparan, serta tidak melanggar hak-hak masyarakat yang terlibat.
“Dengan biaya yang terjangkau dan prosedur yang sederhana memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinanm Lewat perizinan pemkab Aceh Selatan bisa memperoleh PAD dari sektor perizinan tambang rakyat” sebut Muhammad Nasir.
“Ini menyikapi tentang larangan keuchik simpang tiga kluet tengah yang melarang tambang rakyat,” tutupnya.[]