LBH Jendela Keadilan Aceh: Abaikan Plasma 20 Persen, IUP dan HGU PT Asdal Layak Dicabut

Redaksi
26 Jan 2026 07:11
Daerah News 0 507
5 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh menilai PT Asdal Prima Lestari telah mengabaikan kewajiban hukum mendasar sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni pembangunan dan penyerahan kebun plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat sekitar.

Kelalaian tersebut, menurut LBH, telah memenuhi syarat hukum untuk pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) dan/atau hak guna usaha (HGU).

Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan, yang mendapati bahwa hingga kini PT Asdal belum merealisasikan kewajiban plasma sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/4966/2011 tentang Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan, yang menjadi dasar legal operasional perusahaan.

banner 350x350

LBH JKA menegaskan, kewajiban plasma bukanlah kebijakan tambahan atau bentuk tanggung jawab sosial semata, melainkan perintah langsung peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat.

Plasma 20 Persen: Kewajiban Hukum yang Bersifat Imperatif

Secara normatif, kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat telah diatur secara berlapis dalam berbagai regulasi.

Ketentuan tersebut antara lain termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar dalam bentuk kebun plasma.

Ketentuan tersebut kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagai peraturan pelaksana.

Dalam PP Nomor 26 Tahun 2021, kewajiban pembangunan kebun masyarakat ditegaskan sebagai syarat keberlanjutan izin usaha.

Pasal 12 dan Pasal 26 peraturan tersebut mengatur bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling lambat tiga tahun sejak izin usaha diterbitkan atau sejak berlakunya ketentuan tersebut, dengan luasan paling sedikit 20 persen dari total areal yang diusahakan.

LBH JKA menilai, sejak berlakunya PP Nomor 26 Tahun 2021 hingga tahun 2024, PT Asdal tidak menunjukkan pemenuhan kewajiban tersebut, sehingga secara hukum telah memasuki kategori pelanggaran administratif berat.

Sanksi Tegas: Pencabutan Izin Dimungkinkan oleh Regulasi

Lebih lanjut, PP Nomor 26 Tahun 2021 juga mengatur konsekuensi hukum terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban plasma.

Dalam rezim hukum perizinan berusaha, pelanggaran terhadap kewajiban fundamental seperti pembangunan kebun masyarakat dapat berujung pada sanksi administratif berjenjang, hingga pencabutan IUP dan/atau HGU.

Ketentuan teknis pelaksanaan kewajiban tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Dalam regulasi ini, pemerintah daerah diberi peran strategis dalam identifikasi calon pekebun plasma dan calon lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 sampai Pasal 26.

Apabila lahan berada dalam satu wilayah kabupaten, kewenangan penetapan calon pekebun plasma berada pada bupati, sedangkan untuk lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan gubernur.

Dengan demikian, menurut LBH JKA, ketiadaan kebun plasma tidak dapat dibebankan semata kepada alasan teknis, selama pemerintah daerah telah menjalankan fungsi penetapan dan pengawasan sebagaimana diatur undang-undang.

Tanah Negara dan Hak Masyarakat

LBH JKA juga menyoroti asal-usul lahan yang dikelola PT Asdal, yang berasal dari tanah negara dan/atau tanah yang sebelumnya dikuasai masyarakat.

Dalam konteks tersebut, kewajiban plasma merupakan instrumen hukum untuk memastikan keadilan distribusi manfaat ekonomi dan mencegah pemusatan penguasaan lahan oleh korporasi.

“Plasma bukan hadiah dari perusahaan, melainkan hak masyarakat yang dijamin oleh hukum,” demikian pernyataan LBH JKA.

Karena itu, pembiaran terhadap tidak dilaksanakannya kewajiban plasma berpotensi menimbulkan kerugian sosial berkepanjangan serta memperlebar ketimpangan penguasaan sumber daya agraria.

Desakan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Aceh

LBH Jendela Keadilan Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk segera menuntaskan proses identifikasi dan penetapan calon pekebun plasma sesuai ketentuan Permentan Nomor 18 Tahun 2021, serta menyampaikan perintah tertulis kepada PT Asdal untuk memenuhi kewajibannya.

Apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban tersebut, LBH menilai pemerintah daerah dan Pemerintah Aceh memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP dan/atau HGU kepada instansi berwenang.

Menurut LBH, langkah tersebut bukan bentuk kriminalisasi usaha, melainkan penegakan hukum administratif demi melindungi hak masyarakat dan memastikan kepatuhan korporasi terhadap peraturan perundang-undangan.

LBH JKA menegaskan bahwa keberlanjutan investasi di sektor perkebunan tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan hukum. Negara, menurut mereka, tidak boleh ragu menegakkan aturan terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban dasar kepada masyarakat.

“Penegakan hukum atas kewajiban plasma adalah ujian keberpihakan negara kepada rakyat,” tegas LBH Jendela Keadilan Aceh.

Bantahan atas Dalih “Aturan Tidak Berlaku Surut”

Menanggapi keterangan pihak perusahaan di Video yang beredar di Media Sosial yang menyatakan tidak memiliki kewajiban plasma karena telah beroperasi sebelum lahirnya PP Nomor 26 Tahun 2021, LBH Jendela Keadilan Aceh menilai argumen tersebut keliru dan menyesatkan secara hukum.

LBH menegaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma bukan kewajiban baru, melainkan kewajiban yang telah lama melekat pada setiap perusahaan perkebunan.

PP Nomor 26 Tahun 2021, menurut LBH, hanya mempertegas mekanisme pelaksanaan serta sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban tersebut.

“Prinsip hukum tidak berlaku surut tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban yang sifatnya terus berjalan. Selama perusahaan masih memegang IUP dan HGU serta terus memanfaatkan tanah negara, maka perusahaan wajib tunduk pada peraturan yang berlaku saat ini,” kata LBH Jendela Keadilan Aceh.

LBH juga menekankan bahwa izin usaha perkebunan dan hak guna usaha merupakan izin bersyarat yang dapat dievaluasi dan dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban hukum yang ditetapkan negara.

“Negara memberikan masa penyesuaian yang cukup melalui PP Nomor 26 Tahun 2021. Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban plasma tetap tidak dipenuhi, maka pencabutan izin bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan bentuk penegakan hukum administratif,” tegas LBH.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x