KPA Sesalkan Pernyataan HRD, Nilai Tak Peka di Tengah Derita Korban Bencana

Admin
18 Des 2025 20:11
Daerah News 0 46
3 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Kaukus Peduli Aceh (KPA) menyesalkan pernyataan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB asal Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), yang menekankan agar pelaksanaan tahap tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) pascabencana di Aceh tidak meminggirkan pengusaha lokal.

Koordinator KPA, Muhammad Hasbar Kuba, menilai pernyataan tersebut berpotensi menggeser fokus utama penanganan bencana dari aspek kemanusiaan menuju kepentingan proyek.

Menurutnya, hingga kini masih banyak korban bencana di Aceh yang hidup dalam kondisi darurat, kekurangan pangan, air bersih, serta kebutuhan dasar lainnya.

“Di saat rakyat masih lapar, kehilangan rumah, dan hidup dalam ketidakpastian, seorang anggota DPR RI justru bicara soal proyek. Ini menunjukkan ketidakpekaan. Jangan bicara dulu soal pembagian proyek dalam situasi bencana seperti ini,” kata Hasbar dalam keterangannya, Kamis 18 Desember 2025

Hasbar menegaskan, korban banjir dan longsor masih membutuhkan bantuan mendesak seperti sembako, air bersih, tenda layak, serta kebutuhan khusus bagi balita dan kelompok rentan.

Menurutnya, seharusnya HRD sebagai wakil rakyat di Senayan lebih mengedepankan nasib korban, bukan membahas potensi keuntungan dari proyek rehab rekon.

“Rakyat masih butuh makan, air bersih, susu untuk balita. Yang dipikirkan harusnya keselamatan dan pemulihan korban, bukan proyek dan keuntungan,” tegasnya.

KPA juga menyoroti masih banyaknya persoalan serius dalam penanganan bencana di Aceh, mulai dari keterlambatan distribusi logistik, warga yang berhari-hari terisolasi akibat longsor dan rusaknya akses jalan, hingga rumah dan infrastruktur dasar yang belum tertangani secara maksimal.

Dalam konteks tersebut, KPA menilai narasi yang menonjolkan skema kerja dan porsi proyek di tengah situasi darurat merupakan sikap yang tidak sensitif terhadap penderitaan korban.

Hasbar mengingatkan bahwa tahapan tanggap darurat dan rehab rekon memiliki mandat kemanusiaan, bukan semata mekanisme ekonomi.

Negara, kata dia, wajib memastikan proses pemulihan berjalan cepat, transparan, dan bebas dari kepentingan yang berpotensi memicu konflik baru di lapangan.

“Jika sejak awal yang dibicarakan adalah siapa dapat proyek dan berapa persen porsinya, ini berbahaya. Pengalaman masa lalu menunjukkan, rehab rekon sering berubah menjadi ladang rente, sementara korban justru terpinggirkan,” ujarnya.

Terkait dorongan HRD agar BUMN tidak menjadi solusi tunggal serta perlunya skema Joint Operation (JO) atau Kerja Sama Operasi (KSO) dengan kontraktor lokal, KPA menilai hal itu seharusnya dibahas pada tahap teknis, setelah seluruh kebutuhan dasar korban terpenuhi.

“Kami khawatir narasi ini memberi sinyal keliru kepada pemerintah pusat, seolah persoalan utama pascabencana adalah pembagian peran pengusaha, bukan pemulihan martabat dan kehidupan warga,” kata Hasbar.

KPA mendesak pemerintah pusat dan daerah agar seluruh kebijakan pascabencana berpijak pada prinsip kemanusiaan, keadilan sosial, dan akuntabilitas.

Pelibatan pihak mana pun, termasuk pengusaha lokal maupun BUMN, harus ditempatkan sebagai instrumen pendukung pemulihan rakyat, bukan tujuan utama.

“Korban bencana bukan objek, apalagi latar belakang proyek. Mereka adalah subjek utama yang harus dipulihkan terlebih dahulu,” pungkas Hasbar.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud, mendesak Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan pemerintah pusat agar pelaksanaan tanggap darurat serta rehab rekon pascabencana di Aceh tidak meminggirkan pengusaha lokal.

Menurut HRD, pengusaha lokal justru menjadi pihak yang paling awal bergerak saat bencana terjadi, bahkan sebelum proyek-proyek resmi berjalan. Mereka, kata dia, turut membersihkan lumpur, membuka akses darurat, dan membantu masyarakat dengan peralatan yang dimiliki.

“Pengusaha lokal di Aceh lebih dulu bekerja di hari-hari awal bencana. Mereka paling paham kondisi lapangan dan karakter masyarakat. Ini fakta yang tidak boleh diabaikan,” ujar HRD,

HRD juga mendorong penerapan skema JO atau KSO antara BUMN dan kontraktor lokal dengan porsi kerja yang adil, serta mengingatkan agar pemerintah pusat tidak menjadikan BUMN sebagai solusi tunggal dalam proses pemulihan pascabencana.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x