Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 4 Jul 2025 13:41 WIB ·

Kopdes Merah Putih Wanprestasi : Dana Desa Jadi Jaminan Jika Gagal Bayar


 Kopdes Merah Putih Wanprestasi : Dana Desa Jadi Jaminan Jika Gagal Bayar Perbesar

ASPIRATIF|JAKARTA –  Pemerintah akan melakukan intervensi pada Koperasi Desa Merah Putih jika koperasi mengalami wanprestasi atau gagal bayar dikemudian hari, dimana Dana Desa menjadi jaminannya. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI.

“Pemerintah akan memberikan dalam hal ini subsidi bunga, dan pemerintah memberikan dukungan intercept. Artinya, jika koperasi gagal bayar maka akan dilakukan intercept melalui dana desa atau DAU (Dana Alokasi Umum) DBH (Dana Bagi Hasil),” katanya dalam Rapat Kerja Banggar DPR, dikutip Kamis (3/7/2025).

Selain memberikan dukungan intercept, pemerintah juga akan memberikan fasilitas subsidi bunga pada tiap Koperasi Desa Merah Putih. Kata Sri Mulyani, hingga saat ini koperasi ini sudah didirikan sebanyak 72.112 dan nantinya mereka akan menyampaikan proposal pendanaan pada bank Himbara.

Tiap koperasi akan mendapatkan maksimum plafon pinjaman Rp3 miliar yang terdiri dari Opex (belanja operasional) dan Capex (belanja modal). Pinjaman ini akan dicicil selama 6 tahun dengan bunga yang ditanggung koperasi sebesar 6%.

Pada Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, Sri Mulyani mengungkap, alokasi Dana Desa sudah disalurkan sebagian sebesar Rp38,1 triliun dari total keseluruhan Rp71 triliun.

Ia menekankan, Kementerian Desa (Kemendes) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai pengelola agar bisa mengawasi tata kelola program pemerintah ini.

“Dana Desa ini dengan perkembangan munculnya koperasi desa akan terus kita monitor agar betul-betul meningkatkan kualitas ekonomi dilevel desa. Kita minta pada Kemendes maupun Kemenkop agar menjaga dengan baik,” pungkasnya.

Sebagai catatan, akan ada tiga jenis koperasi yang disulap menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Yakni, pembentukan koperasi baru, koperasi yang diubah menjadi Koperasi Merah Putih, dan koperasi yang direvitalisasi.

Proses itu dilakukan melalui musyawarah desa yang diadakan oleh kepala desa. Tujuannya, agar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih nantinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.

Selain itu, koperasi akan didirikan dilahan milik pemerintah atau negara. Koperasi Desa Merah Putih akan bertindak memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang meliputi penjualan pupuk dan pestisida bagi petani, logistik, sembako, hingga penjualan gas alam cair/liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi.

Selain menyediakan berbagai bahan pokok, Kopdes juga akan membangun gudang untuk menyimpan berbagai kebutuhan logistik seperti penyewaan truk, termasuk penyediaan layanan simpan pinjam hingga pembentukan klinik kesehatan dan penjualan obat diapotek.

Klinik ini akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang sebelumnya telah memiliki 54.000 klinik yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.

Program ini dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk memutus rantai pasok yang selama ini dinilai terlalu panjang dan sarat akan kecurangan hingga permainan harga oleh tengkulak. Koperasi ini akan ditargetkan mulai beroperasi pada 28 Oktober 2025.[]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bertemu Fraksi Gerindra DPR RI, Gubernur Aceh Minta Dukungan Revisi UUPA Hingga Pengelolaan Blang Padang

4 Juli 2025 - 12:36 WIB

Tuntut TPP, ATAS Temui Sekda Aceh dan Asisten II Setdaprov

4 Juli 2025 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi 10 T PT CA Belum Ada Tersangka, Kajari Abdya : Terkendala SDM

4 Juli 2025 - 11:16 WIB

Harga Pupuk Diatas HET, Anggota DPRK Minta Pemerintah Daerah Bertindak Tegas

4 Juli 2025 - 07:08 WIB

Cairnya Berbagai Tunjangan untuk Guru, IGI Abdya Berikan Apresiasi kepada Pemkab

4 Juli 2025 - 04:16 WIB

Gubernur Mualem: Aceh Terus Perjuangkan Otsus Permanen dan Blang Padang sebagai Aset Umat

4 Juli 2025 - 03:40 WIB

Trending di Daerah