ASPIRATIF|ACEH SELATAN – 13 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kecamatan Kluet Tengah telah resmi berbadan hukum yang dibuktikan dengan diserahkan nya salinan Akta Notaris serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Camat Kluet Tengah Burhanuddin, S.IP dalam rilis yang diterima Redaksi Aspiratif, Kamis (26/6).
Menurutnya, seluruh akta notaris sudah diberikan oleh Malahayati,SH,M.Kn selaku Notaris kepada pihaknya untuk selanjutnya diserahkan kepada pengurus masing-masing Desa.
“Iya benas, salinan Akta dan SK sudah kami pegang semuanya, ke 13 Desa dalam wilayah Kecamatan Kluet Tengah,” kata Burhanuddin.
Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan, bahwa legalitas koperasi ini bukan hanya soal administratif, melainkan fondasi kuat dalam gerakan koperasi modern yang berkelanjutan.
Begitupun, Ia menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah Kabupaten Aceh Selatan khususnya Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM dan DPMG Kabupaten Aceh Selatan.
“Terimakasih saya ucapkan kepada pihak-pihak yang telah membantu atas selesainya akta notaris Koperasi Desa di Kecamatan Kluet Tengah,” lanjut Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak mulai dari Keuchik, Tuha Peut, Perangkat Desa dan para Pendamping Desa yang telah memfasilitasi Musgamsus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih hingga keluarnya legalitas berupa Akta Notaris.
“Kami berharap kedepannya Kopdes Merah Putih ini benar benar dijalankan sebagai mana mestinya, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Burhanuddin.[]