Menu

Mode Gelap
 

News · 5 Agu 2025 02:45 WIB ·

Kontroversi Surat Bupati Aceh Selatan, Apa yang Salah?


 Bupati Aceh Selatan H.Mirwan MS, SE, M.Sos Perbesar

Bupati Aceh Selatan H.Mirwan MS, SE, M.Sos

Surat Bupati Aceh Selatan terkait penghentian sementara kegiatan penambangan dan pengangkutan Bijih Besi oleh KSU Tiega Manggis dan PT PSU mendapat respon beragam.

Sebagian besar mendukung, sebagian lagi mengatakan itu bukan ranah Bupati melainkan kewenangan Gubernur Aceh.

Hal itu,disahihkan lagi dengan pernyataan Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh yang mengatakan keputusan Bupati dalam surat bernomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 itu merupakan kebijakan keliru alias tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sontak, pernyataan Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Aceh tersebut membuat kondisi sedikit gaduh. Pasalnya, surat sakti yang dikeluarkan Bupati Mirwan itu tentu sudah melalui proses dan kajian hukum yang matang sebelum dikeluarkan.

Itu sebab, pasca surat keluar banyak pihak yang memberikan apresiasi tak terkecuali anggota DPRK Aceh Selatan. Karena, dari beberapa Bupati Aceh Selatan sebelumnya, kabarnya hanya H.Mirwan yang berani mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan penambangan di Kecamatan Kluet Tengah tersebut.

Perubahan UU dan Qanun Menjadi Penyebab Kewenangan Bupati/walikota Terbatas 

Sejak dilakukannya perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara,peran dan kewenangan Pemerintah Kabupaten mulai terbatas khususnya dalam hal perizinan usaha pertambangan.

Begitupun, dengan perubahan Qanun Nomor 15 tahun 2013 menjadi Qanun Nomor 15 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadikan peran dan kewenangan Bupati/walikota semakin sempit.

Tengok saja, sebelum dilakukan perubahan Qanun misalnya, pada Bab IX Pasal 40 disebutkan, kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan penghentian sementara apabila terjadi, keadaan kahar, keadaan yang mengahalagi dan kondisi daya dukung lingkungan.

Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak mengurangi masa berlaku IUP dan IUPK.

Kemudian pada ayat 3 disebutkan, dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penghentian sementara dilakukan oleh Inspektur Tambang, Gubernur, Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan dari masyarakat setelah dilakukannya evaluasi dan verifikasi dari instansi teknis terkait.

Namun, setelah dilakukannya perubahan Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2013 menjadi Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, maka kewenangan penghentian sementara usaha pertambangan hanya dapat dilakukan oleh Inspektur Tambang dan Gubernur.

Jika merujuk kepada surat Bupati tersebut,maka apa yang dilakukan oleh Bupai Mirwan terkait dengan penghentian sementara kegiatan pertambangan oleh KSU Tiega Manggis dan PT PSU itu disinyalir bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2017.

Begitupun, sikap dan upaya dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk menampung  aspirasi masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT PSU yang sudah 15 tahun beroperasi patut diberikan apresiasi.

Evaluasi Bagian Hukum Pemerintah

Sejak dilantik sebagai Bupati, beberapa kebijakan yang dikeluarkan kerap terjadi blunder dan mendapatkan respon dari publik. Untuk itu, sudah saatnya Bupati Aceh Selatan melakukan evaluasi terhadap bagian hukum pemerintah agar kedepan lebih jeli dan teliti dalam mengeluarkan sebuah keputusan.

Tetap semangat Pak Bupati, mari bersama membangun Aceh Selatan demi terwujudnya Aceh Selatan Maju dan Produktif.[Red]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 263 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Santri Yayasan Pendidikan Hafizh Cendekia Kunjungi Laboratorium Lapangan Peternakan USK

12 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Kancil, Rubah, dan Panggung Politik Hutan Raya

12 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Masady Manggeng Mengaku Salut Langkah Tegas Bupati Abdya

12 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Gerakan Gampong Magrib Mengaji, Program Kerja 100 Hari Tanpa Aksi

12 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Jeumpa 2025: Meningkatkan Kompetensi Apoteker dalam Asuhan Kefarmasian Penyakit Jantung

11 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Presiden Dituntut Bentuk Tim Reformasi Jajaran Kehakiman

11 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Trending di News