Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 16 Sep 2025 17:02 WIB ·

Komisi III Beri Tenggat 14 Hari ke PT ASN Penuhi Kewajiban ke Masyarakat


 Komisi III Beri Tenggat 14 Hari ke PT ASN Penuhi Kewajiban ke Masyarakat Perbesar

ASPIRATIF.ID — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar rapat kerja dengan pihak PT ASN. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah, Selasa (16/9/2025) ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari beberapa desa di Kecamatan Trumon terkait kekisruhan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Idrus TM ini turut dihadiri Wakil Ketua Dedy Saputra, serta anggota Muhammad Hamra dan Amir Mulyadi.

Dari pihak eksekutif, hadir Asisten I Kamarsyah SSos MM, Asisten II Willy Cahyadi Darwin SSos, Kadis Pertanahan, dan Kabag Pemerintahan.

Idrus TM dalam pemaparannya menegaskan bahwa rapat kerja ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada dewan.

Hasil pertemuan membahas sejumlah kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, termasuk pemenuhan dana Corporate Social Responsibility (CSR), alokasi lahan plasma, serta kewajiban perpajakan seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak PT ASN agar yang diminta itu harus dilengkapi. Apabila tidak dibawa, maka DPRK Aceh Selatan akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Idrus TM tegas.

Secara khusus, Komisi III mempertanyakan akuntabilitas dana CSR dan realisasi lahan plasma. Idrus menyatakan bahwa dewan meminta kejelasan data penerima serta alur penyaluran dana CSR selama ini. Terkait lahan plasma, pihak perusahaan mengaku telah memenuhi kewajibannya.

“Pengakuan dari pihak PT ASN, terkait lahan plasma telah diberikan kepada masyarakat seluas 173 hektar untuk dikelola,” terang Idrus.

Rapat kerja ini menjadi langkah konkret DPRK Aceh Selatan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, memastikan hak-hak masyarakat sekitar terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.[RM]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Parah, Bupati Aceh Selatan Diduga Hentikan Gaji Petugas Kebersihan Pasar Inpres Tapaktuan

13 Oktober 2025 - 14:50 WIB

SAY Montessori School Ikut Asia Montessori Conference di Hanoi Vietnam

13 Oktober 2025 - 14:19 WIB

1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Jelang 1 Tahun Prabowo-Gibran, Istana: Banyak Prestasi, tetapi Ada yang Harus Diperbaiki 

13 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Dari Limbah Jadi Berkah: USK Ubah Ampas Kelapa Sabang Jadi Tepung Bernilai Tinggi dengan Teknologi Tepat Guna

12 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Tengkorak Manusia Ditemukan di Puskesmas Bukit Gadeng, Tim Inafis Polres Aceh Selatan Lakukan Olah TKP

12 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Camat Kluet Selatan Gelar Sosialisasi Pilchiksung Serentak Tahun 2025

12 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Trending di Daerah