ASPIRATIF.ID -– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat antara Aliansi Mahasiswa Aceh Seatan dan PT PLN (Persero) guna menyikapi keluhan masyarakat akibat pemadaman listrik yang berlangsung selama tiga hari beberapa waktu lalu.
Audiensi yang digelar di Kantor DPRK Aceh Selatan pada Senin (6/10/2025) ini diwarnai tuntutan kompensasi bagi pelanggan yang mengalami kerugian.
Dalam pertemuan tersebut, Haikal mewakili Aliansi Mahasiswa Aceh Selatan yang tergabung dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tapaktuan, BEM Politeknik Aceh Selatan (POLTAS), HMPS Politeknik Kesehatan (POLTEKES), dan DEMA STAI Aceh Selatan menyampaikan kekecewaan mendalam.
Ia menegaskan bahwa pemadaman listrik berkepanjangan itu telah menyebabkan kerusakan pada berbagai alat rumah tangga milik masyarakat.
“Kami mendesak PLN untuk bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat, khususnya pelanggan PLN. Banyak peralatan elektronik warga yang rusak akibat kejadian ini, dan ini sangat merugikan,” ujar Haikal dalam pertemuan itu.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PLN, Zahrul dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kota Fajar, menyampaikan permohonan maaf atas pemadaman Listrik yang terjadi beberapa lalu itu.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi mendalam untuk mengidentifikasi akar penyebab gangguan teknis yang memicu pemadaman luas tersebut.
“Kami memahami keluhan dan kerugian yang dialami masyarakat. Saat ini tim PLN sedang bekerja untuk memastikan titik kesalahan teknis yang terjadi. Untuk kompensasi, kami akan tunduk dan proses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017, serta perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zahrul.
Begituoun, dukungan terhadap tuntutan mahasiswa juga disampaikan secara tegas oleh perwakilan DPRK Aceh Selatan Dr. (c) Ir. Alja Yusnadi, S.TP, M.SI yang juga sebagai , Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan. Alja mengatakan,salah satu fungsi dewan adalah sebagai penyalur aspirasi rakyat
“Kami selaku perwakilan rakyat mendukung dan mendesak pihak PLN agar segera merealisasikan kompensasi tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku, dan DPRK Aceh Selatan Melalui komisi II meminta agar UID PLN Aceh segera melakukan perhitungan dan realisasi kompensasi kepada pelanggan terdampak di Kaupaten Aceh Selatan khusunya, dan melaporkan hasilnya secara resmi kepada DPRK Paling Lambat 30 hari.” tegas Alja Yusnadi.
Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mishul Azwa,S.E., Ak, Ketua Komisi II Surya Asmadi. Hadir juga perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Asisten II Iskandar Burma, SE.Ak.MM dan Kabag Ekonomi.
Sementara dari pihak PLN, hadir perwakilan dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN se-Aceh Selatan, yaitu ULP Kota Fajar, ULP Labuhan Haji, dan ULP Tapaktuan, yang menunjukkan keseriusan perseroan dalam menangani keluhan ini.[RM]
