Komisi I DPRK Aceh Selatan Perkuat Uji Konflik Kepentingan Proyek Tapaktuan Sport Center, Siap Serahkan ke APH

Redaksi
4 Jan 2026 17:06
News Parlemen 0 1514
3 menit membaca

ASPIRATIF .ID — Komisi I DPRK Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk membongkar secara terang dugaan pembayaran 100 persen proyek lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center yang disinyalir belum selesai secara fisik hingga akhir tahun anggaran 2025.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas desakan Kaukus Peduli Aceh (KPA) dan berkembangnya isu konflik kepentingan di tengah masyarakat.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan, Firauza Heldin, menyatakan bahwa DPRK tidak akan mentolerir adanya praktik yang berpotensi melanggar hukum, etika pemerintahan, maupun prinsip tata kelola yang bersih.

banner 350x350

“Komisi I akan menggelar rapat pembahasan secara khusus untuk menguji dugaan konflik kepentingan dan seluruh aspek yang berkaitan dengan proyek Tapaktuan Sport Center. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan menjadi isu liar yang merusak kepercayaan publik,” kata Firauza kepada Media ini, Minggu (04/01/2026).

Lebih lanjut politisi muda Partai Demokrat itu menjelaskan, bahwa proyek tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Selatan, yang merupakan mitra kerja Komisi IV DPRK Aceh Selatan.

Karena itu, Komisi I akan meminta surat tugas resmi kepada Ketua DPRK Aceh Selatan guna melibatkan Komisi IV serta komisi terkait lainnya agar pengawasan dilakukan secara lintas komisi dan menyeluruh.

“Langkah ini penting agar tidak ada kesan pengawasan parsial. Kami ingin memastikan proses perencanaan, tender, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek diuji secara objektif,” tegasnya.

Selain aspek teknis dan administrasi, Firauza menegaskan bahwa Komisi I akan menguji secara serius dugaan konflik kepentingan, khususnya informasi yang menyebutkan bahwa pelaksana kegiatan diduga memiliki keterkaitan sebagai Ketua Umum Tim Sukses pada Pilkada Aceh Selatan.

“Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, Komisi I akan meminta klarifikasi resmi kepada KIP Aceh Selatan, sebagai mitra kerja Komisi I. Kami ingin memastikan apakah ada fakta hukum dan administratif yang menguatkan dugaan tersebut. Semua harus diuji berdasarkan data, bukan opini,” ujarnya.

Dengan dasar surat tugas dari Ketua, DPRK Aceh Selatan juga akan melakukan investigasi langsung ke lapangan, memeriksa kondisi riil pekerjaan, serta memanggil PPTK, Dispora, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan secara terbuka.

Firauza menegaskan, apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran, baik berupa penyimpangan administrasi, konflik kepentingan, maupun dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian daerah, DPRK Aceh Selatan siap mengantarkan dan menyerahkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses sesuai ketentuan.

“Tidak ada ruang kompromi jika terbukti ada pelanggaran. DPRK tidak akan melindungi siapa pun. Kami siap menyerahkan hasil investigasi secara resmi kepada aparat penegak hukum,” tegas Firauza.

Namun sebaliknya, Firauza juga menekankan bahwa DPRK Aceh Selatan berkomitmen menyampaikan hasil investigasi secara terbuka kepada publik apabila tidak ditemukan pelanggaran, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan.

“Jika setelah diuji secara menyeluruh tidak ditemukan pelanggaran, maka DPRK akan menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Ini penting untuk menghentikan spekulasi, memperbaiki nama baik pihak-pihak yang terlibat, dan menjaga marwah Aceh Selatan,” jelasnya.

Firauza menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.

“DPRK berdiri untuk kepentingan rakyat. Kebenaran harus disampaikan apa adanya, baik itu pahit maupun sebaliknya,” pungkasnya.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x