Ketua Komisi III DPRK : Dari Dulu PT Asdal Selalu Buat Masalah, Saatnya “Out” Dari Aceh Selatan

Redaksi
25 Jan 2026 08:42
Daerah News 0 707
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Desakan agar PT Asdal Prima Lestari keluar (Out) dari Kabupaten Aceh Selatan semakin gencar di suarakan. Pasalnya, perusahaan yang beroperasi sejak tahun 1986 tersebut di sinyalir kerap membuat masalah dan tidak memberikan manfaat positif bagi daerah dan masyarakat.

Parahnya lagi, perusahaan yang dipimpin Edison itu disebut sebut tidak pernah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Aceh Selatan sebagaimana yang disampaikan dalam video yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

“PT Asdal Prima Lestari selama ini sering membuat masalah seperti tidak membayar pajak, CSR tidak jelas dan kebun plasma sebagai mana diatur dalam Undang – undang nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan tidak pernah dilaksanakan,” kata ketua komisi III DPRK Aceh Selatan, Idrus TM yang juga anggota Pansus, Minggu (25/1/2026).

banner 350x350

Menurut mantan ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Selatan ini, persoalan PT Asdal ini bukanlah persoalan baru yang terjadi di Kabupaten Aceh Selatan.Begitupun, selama ini PT Asdal merasa memiliki power yang tidak bisa dikalahkan.

“Persoalan PT Asdal ini harus segera dituntaskan, Pansus akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah supaya izin PT Asdal dicabut, karena tidak bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujar Idrus.

Lebih lanjut, mantan Pangsagoe GAM Menggamat itu meminta dukungan dari masyarakat Aceh agar kerja Pansus DPRK dapat menghasilkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat dan daerah.

“Kami mohon dukungan dan masukan dari semua pihak agar kerja Pansus dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan bersama,” sebut Idrus.

“Saatnya, kita bersatu untuk melawan penjajahan PT Asdal yang sudah puluhan tahun berlangsung,” sambungnya.

Idrus menambahkan, pihaknya optimis jika seluruh masyarakat Aceh Selatan khususnya di wilayah Trumon Raya mendukung upaya dan langkah yang sedang dilakukan Pansus, maka PT Asdal Prima Lestari akan keluar dari Kabupaten Aceh Selatan.

“Mari bersama kita desak pemerintah agar izin PT Asdal Prima Lestari di cabut dan segera keluar dari Kabupaten Aceh Selatan,” tutup Idrus.

Sebelumnya manajemen PT Asdal membuat klarifikasi melalui video yang salah satu poin mengatakan bahwa PT Asdal taat dan patuh membayar pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Aceh.

Namun, faktanya selama ini PT Asdal Prima Lestari tidak pernah melakukan kewajiban nya membayar pajak di Kabupaten Aceh Selatan.Tidak hanya itu, PT Asdal juga mangkir dari kewajiban membangun kebun plasma dengan alasan yang tidak rasional.

Padahal, Undang – undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk menyediakan kebun plasma kepada masyarakat.[Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x