Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan : Pernyataan Plt Kepala Bappeda Terkait Tidak Harus Hadir ke Musrembang Kecamatan Terkesan Sepele

Redaksi
26 Feb 2026 19:41
Daerah News 0 253
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan Firauza Heldin menanggapi pernyataan Plt Kepala Bappeda yang mengatakan secara regulasi tidak mengharuskan perwakilan Pemerintah Kabupaten untuk hadir pada Musrembang RKPK yang dilaksanakan di Kecamatan.

Menurutnya, pernyataan tersebut terkesan sepele dan tidak memiliki tanggung jawab terhadap perencanaan pembangunan di Kabupaten Aceh Selatan.

“Meskipun pengusulan kegiatan melalui sistem aplikasi yang sudah dibuat, namun kehadiran tim dari SKPK pada Musrembang Kecamatan juga penting ,” kata Firauza Heldin, Kamis (26/2/2026).

banner 350x350

Lebih lanjut, politisi muda Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 sudah diatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

“Pasal 98 Permendagri tersebut mengatur tentang tatacara pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan, artinya secara otomatis perwakilan SKPK harus hadir pada saat Musrembang Kecamatan,” ujarnya.

Firauza Heldin menambahkan, pihaknya berharap agar perencanaan pembangunan di Kabupaten Aceh Selatan benar-benar dilakukan secara maksimal sehingga visi dan misi Pemerintahan H.Mirwan dan H.Baital Mukadis dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan.

“Sebagai anggota DPRK dan ketua komisi I,saya berharap agar perencanaan pembangunan Kabupaten Aceh Selatan tahun 2027 dapat terlaksana demi terwujudnya Aceh Selatan Maju dan Produktif,” tutup Firauza Heldin.

Terpisah, Plt Kepala Bappeda Aceh Selatan Suhatril saat dikonfirmasi Aspiratif Id mengatakan, perencanaan partisipatif terletak pada keterlibatan unsur-unsur masyarakat dalam Musrenbang dengan memberikan ruang dan kesempatan menyampaikan usulan sesuai permasalahan pembangunan yang ada.

“Kualitas perencanaan bukann terletak pada kehadiran SKPK pada Musrembang tetapi pada tugas SKPK mengawal usulan hasil  Musrenbang masyarakat dapat tertampung pada APBK,” kata Suhatril.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x