ASPIRATIF|ACEH SELATAN – Sebanyak 17 Koperasi Desa Merah Putih Syariah (KDMPS) di Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, kini resmi berbadan hukum. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasalnya, proses legalisasi ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan koperasi di Kecamatan Kluet Selatan. Sebab, hal ini sebagaimana Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Camat Kluet Selatan Muriadi,SH saat dihubungi Aspiratif mengatakan,pihaknya mengapresiasi kepada seluruh pengurus Kopdes Merah Putih dalam wilayah Kecamatan Kluet Selatan atas selesainya badan hukum kopdes tersebut.
“Kami apresiasi kerja cepat perangkat desa dan tim dalam proses adminstrasi legalisasi badan hukum koperasi merah putih syariah se Kluet Selatan.Legalisasi badan hukum koperasi menjadi langkah awal yang krusial untuk memperkuat peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyaraka,” kata Muriadi Minggu (22/6).
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, terutama kepada tim dari notaris yang telah membantu hingga proses ini selesai,” lanjutnya.
Begitupun, proses legalisasi ini juga mendapat pendampingan dari Dinas Koperasi Kabupaten Aceh Selatan. Nora, salah satu perwakilan dinas yang turut mendampingi, menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah pengurusan administrasi lanjutan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pembukaan rekening bank koperasi.
“Kami berharap koperasi-koperasi ini bisa segera melanjutkan proses administrasi lainnya. Dengan status badan hukum yang sudah resmi, koperasi memiliki kekuatan lebih untuk berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya,” ujar Nora.
Sementara itu, Ahmad Rifqi Nurilmi, S.H., M.Kn, selaku notaris yang menangani proses legalisasi ini, turut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan.
Ia mengungkapkan bahwa proses tersebut sempat menghadapi sejumlah kendala teknis, namun semuanya dapat diatasi berkat kerja sama yang baik.
“Alhamdulillah, seluruh proses berjalan lancar berkat dukungan dari semua pihak, terutama Dinas Koperasi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Semoga koperasi ini dapat terus berkembang dan menjadi pilar ekonomi masyarakat,” ucap Ahmad Rifqi.
Dengan selesainya legalisasi ini, diharapkan 17 KDMPS dapat lebih berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kecamatan Kluet Selatan dan sekitarnya.[]