Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 28 Jul 2025 16:01 WIB ·

Kejari Gelar Penerangan Hukum Kepada Wartawan Aceh Selatan 


 Kejari Gelar Penerangan Hukum Kepada Wartawan Aceh Selatan  Perbesar

ASPIRATIF — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan menggelar penerangan hukum kepada wartawan, Senin 28 Juli 2025 di Aula Kantor Kejari setempat.

Kegiatan yang berlangsung penuh kekeluargaan itu dihadiri para wartawan yang tergabung dalam Forjias, PWI dan IW0.

Kejari Aceh Selatan R.Indra Sanjaya,SH,MH mengatakan pers memiliki peran yang sangat penting di dalam sebuah negara. Di negara demokrasi seperti Indonesia, pers menjadi tolak ukur kebebasan bersuara demi majunya negara.

“Undang -undang pers memberikan hak kepada warga masyarakat yang keberatan atas sebuah karya pers melalui pasal 5, insan pers diwajibkan untuk melayani hak koreksi yang merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers,baik tentang dirinya maupun orang lain,” kata Kejari.

Lebih lanjut Kejari menjelaskan, sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU Pers,dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Begitupun, sejalan dengan hal tersebut Kejaksaan RI berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejaksaan RI pada Selasa 15 Juli 2025 lalu.

“Ruang lingkup kerja yang diatur dalam nota kesepahaman ini mencakup empat aspek utama yaitu, dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, penyediaan ahli dari dewan pers dalam proses hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan edukasi,” lanjut Kejari.

Kejari menambahkan, Kejaksaan Republik Indonesia terus berkomitmen untuk memberikan jaminan atas kebebasan pers.

Point penting dalam nota kesepahaman dengan dewan pers ini yaitu dewan pers berharap semua permasalahan pers dapat diselesaikan di lingkup masyarakat pers sehingga tidak perlu berlanjut di proses hukum.

” Kejaksaan melihat peran pers yang siginifikan dalam mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia. Pers dinilai dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai kinerja atau kerja kerja kejaksaan,” tutup Kejari .[Red]

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Pengembangan Janeng Berkelanjutan, USK Segera Dirikan Pusat Riset Pangan Lokal Alternatif

17 Oktober 2025 - 08:06 WIB

MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Pemerintah Berkebun di Hutan: Asal Nonkomersial

17 Oktober 2025 - 07:47 WIB

8 Bulan Mirwan-Baital : Masih Biasa-biasa Saja

17 Oktober 2025 - 07:14 WIB

Bhayangkara FC Polres Aceh Selatan Melaju ke 8 Besar Piala Bos Yong Cup-I 2025

16 Oktober 2025 - 22:12 WIB

Mukarramah Fadhlullah Tutup Pekan Kreativitas Pangan Lokal Janeng 2025

16 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi Dorong Pelibatan BUMG dalam Program MBG

16 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Trending di News