ASPIRATIF|BLANGPIDIE – Sejak mulai dilakukan penyelidikan tiga bulan lalu kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa pada kegiatan studi banding Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Tuha Peut (sebutan di Aceh) ke Padang Sumatera Barat, mulai bulan Juni statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Bima Yudha Asmara SH MH saat dikonfirmasi wartawan Aspiratif.id, Jum’at, 4 Juli 2025.
“Dari status penyelidikan sekarang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, dimulai sejak Maret 2025 lalu,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebanyak 24 (dua puluh empat) orang telah dipanggil sebagai saksi, yakni 9 orang Camat, 9 orang Ketua Forum Keuchik Kecamatan, 1 orang dari Ketua APDESI Kabupaten, 2 orang dari dinas DPMP4 Abdya, dan 3 orang dari penyelenggara (CV MP).
“Kita sudah panggil saksi untuk minta keterangan, 24 orang,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, dari sebanyak 152 desa di Abdya, 147 desa yang mengikuti kegiatan studi banding tersebut ke Padang Sumatera Utara menggunakan dana desa Rp10 juta per desa tahun anggaran 2024, sedangkan 5 desa lainnya absen mengikuti kegiatan tersebut.
Sehingga, total dana desa yang digunakan untuk kegiatan studi banding Tuha Peut ke Padang mencapai Rp1,5 miliar.
“Tidak semuanya yang ikut, lima desa tidak ikut, yang mengikuti studi banding itu 147 desa,” jelasnya.
Terkait jumlah kerugian uang negara atas kegiatan studi banding Tuha Peuh di Abdya ke Padang Sumatera Barat, pihak Kejari Abdya mengaku telah menyurati BPKP Aceh guna dilakukan penghitungan.
“Kita sudah minta BPKP Aceh untuk dilakukan perhitungan kerugian nya,” akuinya.
Kajari Abdya Bima Yudha juga menyinggung, adanya sorotan terhadap lembaga hukum yang dipimpin nya saat ini, bahwa dalam kegiatan studi banding Tuha Peut Abdya ke Padang ikut terlibat bawahannya, ia mengatakan tindakan tersebut diluar sepengetahuannya.
“Ada yang mengatakan studi banding itu kerjaan Kejari, ada orang disini (Kejari) dibilang, tapi saya tidak tahu,” katanya.
Di kesempatan itu, Kajari Abdya juga mengimbau kepada seluruh desa yang mengikuti kegiatan studi banding agar mengembalikan uang yang telah merugikan negara, dan juga kepada pihak penyelenggara kegiatan serta pihak-pihak yang ikut menikmati bagian dari kegiatan tersebut
“Kita sudah mengimbau agar uang nya dikembalikan, tapi bukan berarti akan menghapus perbuatan pidananya, pidananya tetap harus diproses hukum,” imbuhnya.[Red]
