Menu

Mode Gelap
 

News · 13 Jun 2025 23:34 WIB ·

Ini Peta Kesepakatan 1992, Bukti 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh


 Gubernur Aceh H.Muzaki Manaf (Mualem) Gelar Rapat Khusus Dengan Forbes DPR/DPD RI Aceh terkait Polemik 4 Pulau Perbesar

Gubernur Aceh H.Muzaki Manaf (Mualem) Gelar Rapat Khusus Dengan Forbes DPR/DPD RI Aceh terkait Polemik 4 Pulau

ASPIRATIF. ID – Dalam dokumen peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 1992, empat pulau yang kini menjadi bagian Sumut adalah milik Aceh.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, mengungkapkan hingga saat ini Pemerintah Aceh masih berpegang kuat pada bukti-bukti tersebut.

Dari beberapa pertemuan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kemenko Polhukam, dokumen paling kuat yang digunakan dalam hal penegasan batas laut dan kepemilikan empat pulau tersebut adalah kesepakatan 1992.

“Kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh pada waktu itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut, Raja Ina Siregar, disaksikan oleh Mendagri pada waktu itu, Pak Rudini, tepatnya pada 22 April 1992,” kata Syakir pada awak media, Jumat (13/6/2025).

Syakir menjelaskan, kesepakatan itu tidak hanya menyangkut persoalan darat, tetapi juga garis batas laut dari ujung Simanuk-manuk, Aceh Singkil.

“Ujung Simanuk-manuk itu masuk ke bawah mendekati perairan atau pantainya Tapteng, kemudian memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Aceh,” ungkapnya.

Penetapan itu, kata Syakir, adalah kesepakatan antara pimpinan tertinggi kedua provinsi yang disaksikan oleh Mendagri pada waktu itu. “Artinya, kalau mengacu pada kesepakatan tersebut, sebenarnya sudah selesai persoalan batas laut,” ucapnya.

Dokumen-dokumen lain yang menjadi pendukung, sebut Syakir, setelah kesepakatan tahun 1992 juga ada rapat antara tim batas penegasan daerah Aceh dan Sumut, yang ditandatangani oleh kedua tim.

“Pada waktu menyepakati ada titik acuan di Pulau Panjang tahun 2002. Artinya, dari sisi tahapan penegasan batas laut itu sudah masuk. Pertama, ada kesepakatan antar kedua daerah, kemudian menyepakati adanya titik acuan di lapangan,” ujarnya.

Karena itu, menurut Syakir, tahapan-tahapan yang sudah berjalan ini perlu dilanjutkan pada proses penetapan Permendagri batas laut.

“Ini yang kami dorong kepada Kemendagri dan beberapa kali kami sudah mengirim surat dari 2018-2022, kami dorong penyelesaian masalah kepemilikan pulau sekaligus garis batas laut,” tuturnya.[]

Sumber : Kompas.Com

 

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ops Patuh Seulawah 2025: Polantas Aceh Selatan Gelar Patroli Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

21 Juli 2025 - 05:18 WIB

Komandan SBN Aceh Minta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Fokus Penegakan Syari’at Islam 

21 Juli 2025 - 04:53 WIB

Ketika Sang Muazzin Kecil dan Juara Pidato Itu Pergi untuk Selamanya

21 Juli 2025 - 01:54 WIB

Perkuat Sistem Pendidikan, SAY Montessori School Adakan Parents Meeting

20 Juli 2025 - 13:44 WIB

Polsek Trumon Timur Tanggap Atasi Pohon Tumbang, Lalu Lintas Kembali Lancar

20 Juli 2025 - 12:57 WIB

Chechnya, Negara Muslim Kecil yang Pernah Kalahkan Rusia

20 Juli 2025 - 09:38 WIB

Trending di News