ASPIRATIF.ID – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh yang dipimpin Plh Ketua Suchan bertolak ke Aceh Singkil guna melakukan konsolidasi pernyataan sikap terhadap putusan Mendagri, Tito Karnavian, terkait pengalihan empat pulau milik Aceh ke dalam Provinsi Sumut.
Ketua DPD II KNPI Aceh Selatan, Rojiyan Norman menyebutkan, konsolidasi DPD II KNPI Aceh ini dihadiri oleh ketua DPD II KNPI Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan, Sabulussalam dan Aceh Singkil, di Gampong Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil pada Minggu (13/6/2025).
” Pencaplokan ini bukan hanya permasalahan Aceh Singkil dan kabupaten tetangga lainnya, dan bukan juga hanya sekedar Pencaplokan pulau, akan tetapi ini sudah menjadi ranahnya Aceh secara keseluruhan,” tegas Rojiyan Norman.
Ia mengatakan kondisi ini adalah perbuatan sama halnya dengan penjajahan terhadap Aceh, perampokan dan tindakan semena-mena.
“Ini adalah tentang marwah Rakyat Aceh pada umumnya, ” cetusnya lagi.
Dari hasil konsolidasi tersebut, disepakati beberapa kesepakatan dan pernyataan sikap bersama yang berbunyi ;
1. Menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto untuk senantiasa menjaga perdamaian di Aceh, dari segala potensi lahirnya kekacauan akibat kebijakan yang keliru, yang dapat menyebabkan meruncingnya keresahan bagi masyarakat Aceh.p
2. Menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto menghargai batas-batas teritorial Aceh berdasarkan landasan legalitas yang sah dan telah ada, sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 1956, serta landasan sosiologis dan historis.
3. Menuntut kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Kepmendagri No.300.2.2.2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang inkonstitutional secara hierarki perundang-undangan.
4. Menuntut Presiden Prabowo Subianto mencopot Mendagri (Tito Karnavian) dan Dirjen Bina Adwil (Safrizal ZA) dari jabatannya karena kebijakannya telah menimbulkan keresahan socio-politik bagi masyarakat Aceh.
5. Menuntut Yang Terhormat seluruh Anggota DPR-RI asal Aceh, serta para wakil rakyat lainnya di DPR-RI yang bersimpati terhadap Aceh, untuk menggunakan Hak Angket yang ditujukan kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, dengan tujuan untuk mencabut Kepmendagri No.300.2.2.2138 Tahun 2025, yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya masyarakat Aceh, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menuntut Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera membentuk Tim Advokasi Khusus untuk merebut kembali ke 4 pulau tersebut dengan melibatkan seluruh stakeholders Aceh, yang sekurang-kurangnya terdiri dari: Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haythar, Pemerintah Aceh, DPR Aceh,DPR-RI & DPD-RI (Forbes).
Selanjutnya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat, DPD KNPI Aceh dan Seluruh Organisasi Kepemudaan se-Aceh, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Masyarakat Sipil; h. Unsur Akademisi, Intelektual dan Profesional, Unsur Diaspora Aceh baik di level nasional dan internasional, seluruh Masyarakat Aceh.
7. Menuntut seluruh Anggota DPR Aceh untuk melayangkan petisi kepada Pemerintah agar mencabut Kepmendagri No.300.2.2.2138 Tahun 2025, baik secara individual maupun kolektif.
8. Menuntut keseriusan Pemerintah Aceh dalam mengadvokasi persoalan ini
9. Empat pulau di Aceh adalah harga mati sikap bersama ini di tandatangani oleh DPD KNPI Aceh, DPD II KNPI Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Singkil dan beberapa OKP di Aceh Singkil.[]