Idrus TM Tegaskan HET Harga Mutlak, Tolak Semua Dalih Kenaikan Harga Pupuk

Redaksi
28 Feb 2026 22:13
Daerah News 0 16
3 menit membaca

ASPIRATIF.ID – Klarifikasi kios resmi terkait adanya penyesuaian harga pupuk subsidi mendapat bantahan dari Idrus TM, anggota DPRK Aceh Selatan dari Fraksi Partai Aceh.

Menurut Idrus, alasan penyesuaian harga dengan dalih biaya langsir atau ongkos angkut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan regulasi pemerintah mengenai penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi.

Ia menegaskan bahwa HET bersifat mengikat dan merupakan harga maksimum yang wajib diterapkan di tingkat petani.

banner 350x350

“HET itu sudah ditetapkan pemerintah sebagai batas tertinggi. Tidak boleh ada alasan apa pun untuk menaikkan harga pupuk subsidi di atas ketentuan tersebut,” tegas Idrus.

“Dalam aturan Kementerian Pertanian, tidak ada ruang bagi kios resmi untuk menaikkan harga dengan alasan ongkos angkut. HET itu batas tertinggi yang wajib dipatuhi,” kata Idrus TM, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, untuk tahun berjalan pemerintah telah menetapkan HET pupuk subsidi secara nasional, antara lain:

Urea sebesar Rp112.500 per sak (50 kilogram),NPK sebesar Rp115.000 per sak (50 kilogram).

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa seluruh biaya distribusi dari produsen hingga kios resmi telah diperhitungkan dalam margin distributor dan kios, sehingga tidak boleh dibebankan kembali kepada petani sebagai konsumen akhir.

“Kalau masih ada istilah ‘penyesuaian wajar’ di lapangan, itu berarti sudah keluar dari ketentuan. Kios resmi seharusnya menjadi perpanjangan tangan negara dalam memastikan pupuk dijual sesuai HET,” tegasnya.

Idrus menilai, pernyataan kios resmi yang mengakui adanya pergeseran harga karena ongkos angkut justru mengindikasikan adanya praktik yang tidak sesuai aturan.

Padahal, tugas utama kios resmi adalah memastikan pupuk subsidi,dijual sesuai HET, disalurkan tepat sasaran berdasarkan data e-RDKK, dan Tidak dibebani pungutan tambahan di luar ketentuan.

Selain itu, Idrus menegaskan bahwa penempatan kios resmi juga harus sesuai dengan wilayah administrasi penerima manfaat. Penempatan Kios Resmi pupuk subsidi wajib berada di dalam wilayah kecamatan penerima, sesuai data e-RDKK dan sebaran kelompok tani setempat.

Kios tidak dibenarkan beroperasi lintas kecamatan yang berbeda wilayah administrasi, karena berpotensi menghambat akses petani, menambah biaya distribusi, serta membuka celah penyimpangan penyaluran. Oleh sebab itu, setiap kios resmi harus ditetapkan dan diawasi berdasarkan domisili kecamatan penerima manfaat.

Terkait klaim bahwa harga pupuk subsidi yang tinggi diduga berasal dari kios liar, Idrus meminta agar pernyataan tersebut dibuktikan secara faktual.

“Kalau memang ada harga urea Rp150 ribu dan NPK Rp180 ribu per sak, maka yang harus dilakukan adalah menelusuri rantai distribusinya. Jangan langsung menyimpulkan itu bukan dari kios resmi tanpa data lokasi transaksi dan identitas penjual,” ujarnya.

Ia mendorong Dinas Pertanian dan aparat pengawas pupuk untuk melakukan audit distribusi serta pengawasan lapangan secara terbuka agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan merugikan petani.

Menurut Idrus, tujuan utama subsidi pupuk adalah menekan biaya produksi petani dan menjaga ketahanan pangan.

Karena itu, setiap praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET, baik oleh kios resmi maupun tidak resmi, tetap dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Dalih ongkos angkut tidak bisa dibenarkan secara hukum. Jika dibiarkan, ini bisa menyesatkan publik dan paling dirugikan tentu petani,” pungkasnya.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x